Kasus Penembakan Oknum Polisi di Cengkareng, IPW Minta Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menggelar TKP di Kafe RM di RT.12/04 Cengkareng Barat, Cengkareng , Jakarta Barat, Kamis (25/2).

Polisi saat menggelar TKP di Kafe RM di RT.12/04 Cengkareng Barat, Cengkareng , Jakarta Barat, Kamis (25/2).

PIJAR | JAKARTA – Aksi brutal yang diduga dilakukan polisi koboi di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat menunjukkan Jakarta semakin tidak aman. Dalam aksi brutal itu tiga orang tewas ditembak dan satu terluka.

Terkait hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane angkat bicara dan mendesak, oknum polisi yang diduga sebagai pelaku penembakan dijatuhi hukuman mati dan Kapolres Jakarta Barat harus segera dicopot dari jabatannya.

“Ada dua alasan kenapa Kapolres Jakarta Barat harus dicopot. Pertama, sebagai penanggungjawab keamanan wilayah dia membiarkan ada kafe yang buka hingga pukul 04.00 WIB, padahal saat ini tengah pandemi Covid-19,” tegas Neta dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Sedangkan yang kedua sambungnya, Kapolres kurang memperhatikan prilaku anak buahnya hingga terjadi peristiwa brutal yang diduga dilakukan anak buahnya di wilayah hukumnya.

Aksi penembakan yang diduga dilakukan anggota polisi yang mengakibatkan 3 orang tewas dan 1 luka itu terjadi Kamis, 25 Februari 2021, sekira jam 04.30 WIB. TKP nya di RM Kafe RT.12/04 Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Sikapi Dugaan Ubah Putusan, MK Bentuk Majelis Kehormatan

Pelaku diduga berinisial CS anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat. Sedangkan ketiga korban tewas adalah, Sinurat (anggota TNI AD /Keamanan RM kafe), Feri Saut Simanjuntak (Bar Boy), dan Manik (Kasir RM Kafe) sedangkan yang luka Hutapea (Manager RM kafe).

Dalam peristiwa penembakan itu ada tiga saksi. Rustam Effendi (bartender RM kafe), Samsul Bahri (keamanan RM kafe), dan Yakub Malik (keamanan RM kafe).

Aksi brutal ini berawal, saat pelaku datang sekira jam 02.00 WIB bersama temannya yang bernama Pegi dan langsung memesan minuman, karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp.3.335.000.

Namun korban tidak mau membayar. Selanjutnya korban Sinurat selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakkan kepada ketiga korban secara bergantian.

Baca Juga :  Putusan Hakim Memenuhi Rasa Keadilan, Sabenih: Saya Bersyukur

Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan di jemput temannya dengan menggunakan mobil. Namun saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kalideres Jakarta Barat.

Neta menilai aksi brutal polisi koboi ini sangat memprihatinkan. Sebab kasus tembak mati enam laskar FPI di Km 50 tol Cikampek saja belum beres, kini Polda Metro Jaya masih harus menghadapi kasus tembak mati tiga orang di Cengkareng. Parahnya lagi korban yang ditembak oknum polisi itu adalah anggota TNI.

“Untuk itu Polda Metro Jaya perlu bertindak cepat dan segera copot Kapolres Jakarta Barat yang bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” tegas Neta.

 

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru