Sempat Ricuh, PN Jakpus Berhasil Eksekusi Lahan Hotel Sultan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Sempat terjadi kericuhan dan saling dorong dari puluhan massa yang melakukan penolakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pendampingan dari aparat gabungan TNI dan Polri berhasil melaksanakan pengosongan atau eksekusi lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 yang menjadi lokasi Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Pelaksanaan eksekusi lahan milik Negara tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst juncto Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan bahwa pengadilan melaksanakan eksekusi berupa pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 yang berada di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

“PN Jakarta Pusat akan melaksanakan eksekusi berupa pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat,” kata Sunoto dalam keterangannya.

Baca Juga :  Komnas HAM Bakal Bentuk Tim Penyelesaian Masalah Agraria

Sebelum menuju lokasi, Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, memimpin apel kesiapan tim eksekusi di halaman kantor pengadilan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dengan dipimpin Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika.

Setibanya di kawasan Hotel Sultan, Ahyar membacakan penetapan eksekusi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengosongan lahan tersebut. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim eksekusi berhasil memasuki gedung Hotel Sultan dengan pengawalan ketat aparat gabungan TNI dan Polri.

Namun, proses eksekusi tidak berlangsung sepenuhnya kondusif. Sejumlah massa yang menolak pelaksanaan eksekusi melakukan aksi protes yang kemudian berujung kericuhan.

Pantauan di lokasi menunjukkan kericuhan mulai terjadi sesaat setelah panitera membacakan penetapan eksekusi. Massa yang sebelumnya berkumpul di sekitar area Hotel Sultan meneriakkan penolakan dan meminta aparat menghentikan pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga :  Akibat Hukum Apabila Perusahaan BUMN Dinyatakan Pailit

Aparat kepolisian kemudian meminta massa untuk meninggalkan area pelaksanaan eksekusi. Namun, sebagian massa tetap bertahan dan mulai melemparkan batu serta potongan kayu ke arah petugas.

Menghadapi situasi tersebut, personel kepolisian yang dilengkapi tameng bergerak maju untuk menghalau massa. Aparat TNI turut membantu mengamankan lokasi dan menahan lemparan benda dari arah kerumunan.

Tak lama kemudian, polisi mengerahkan kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan massa. Setelah penyemprotan dilakukan, kelompok massa mulai terpecah dan mundur dari area eksekusi.

Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan diamankan petugas. Sementara sebagian lainnya meninggalkan lokasi untuk menghindari tindakan pengamanan aparat.

Meski sempat diwarnai kericuhan dan penolakan, proses eksekusi lahan Hotel Sultan tetap berlanjut dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan TNI dan Polri. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru