Koalisi Desak Presiden dan DPR Cabut Perppu Cipta Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Kalangan masyarakat sipil terus menyoroti Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gebrak, KNPA, Kepal, dan Jaringan Ultimatum Rakyat mendesak pemerintah dan DPR segera mencabut Perppu No.2 Tahun 2022.

Sekjen Konsorsium Pembaruan (KPA) Agraria Dewi Kartika menilai Perppu Cipta Kerja diterbitkan sebagai akal-akalan pemerintah untuk memastikan substansi UU No.11 Tahun 2020 tetap berjalan. “Substansi Perppu No.2 Tahun 2022 sebagian besar sama seperti UU No.11 Tahun 2020,” kata Dewi dalam konferensi pers bertema “Ultimatum Rakyat Diabaikan, Presiden dan DPR RI Memupuk Kemarahan Rakyat”, Selasa (17/1/2023).

Dewi mencatat di sektor pertanahan Perppu sama seperti UU Cipta Kerja yang mengamanatkan dibentuknya Bank Tanah yang tujuannya mengkonsolidasi tanah untuk kepentingan investasi skala besar. Kemudian ada HPL dan memberikan hak milik rusun kepada warga negara asing dan badan hukum asing. Kemudian mendorong kebijakan impor pangan yang merendahkan petani sebagai produsen pangan utama.

Koalisi menuntut Presiden untuk mencabut Perppu dan DPR harus menolak Perppu. Dewi menekankan pengelolaan tanah dan sumber agraria harus dilakukan secara beradab. “Tidak ada jalan lain, pemerintah dan DPR harus mencabut Perppu,” tegasnya.

Perwakilan Kepal dari IHCS, Gunawan, mempersoalkan regulasi apa yang diganti melalui Perppu? Mengingat MK melalui putusan tentang pengujian UU No.11 Tahun 2020 menyatakan beleid itu inkonstitusional bersyarat, sehingga objek gugatannya dianggap sudah tidak ada. “Perppu ini menggantikan objek yang sudah tidak ada,” ujarnya.

Perppu yang diterbitkan pemerintah tidak sesuai dengan standar dan indikator sebagaimana Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2O2O. Putusan itu memberikan syarat perbaikan terhadap UU No.11 tahun 2020 tak hanya menyasar salah ketik, dan mengubah pasal, tapi juga pelibatan partisipasi publik secara bermakna.

Baca Juga :  KPK Geledah Empat Lokasi Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor

Koalisi akan melakukan langkah politik dan hukum terhadap Perppu No.2 Tahun 2022. Salah satunya akan mengadukan Perppu kepada MK agar UU Cipta Kerja tidak perlu lagi menunggu untuk dinyatakan inkonstitusional permanen.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengusulkan pemerintah harusnya menjadikan protes publik terhadap Perppu sebagai refleksi. Sayangnya protes yang disampaikan kalangan masyarakat sipil tidak direspon serius. “Hal itu menunjukkan prinsip kedaulatan rakyat semakin jauh. Ini seperti kekuasaan otoriter,” kritiknya.

Koalisi akan mendorong masyarakat untuk memahami dampak Perppu No.2 Tahun 2022. Persoalan yang dihadapi masyarakat tak hanya soal prinsip hukum, tapi juga ancaman kehilangan ruang penghidupan, lingkungan, dan masa depan. Sekaligus Isnur menegaskan pemerintah dan aparat untuk mendengarkan serius masukan masyarakat sipil dan tidak melakukan represi.

Sekjen Aman, Muhammad Arman, menegaskan sejak awal gerakan masyarakat hukum adat menolak UU No.11 Tahun 2020, begitu juga dengan Perppu No.2 Tahun 2022. “Komunitas masyarakat hukum adat menyatakan Perppu ini bentuk pelanggaran konstitusional terhadap masyarakat hukum adat,” tegasnya.

Arman menilai substansi Perppu sebagian besar sama seperti UU No.11 Tahun 2020. Dampaknya terhadap masyarakat hukum adat antara lain semakin membenamkan identitas masyarakat hukum adat. Kegentingan memaksa yang digunakan Presiden untuk menerbitkan Perppu juga sangat dipaksakan. Menunjukkan watak asli pemerintah yang otoriter dan anti demokrasi.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Nurhadi, mencatat pemerintah menghitung sedikitnya lebih dari 2 ribu perusahaan yang melanggar UU Perkebunan, UU Kehutanan, dan UU Lingkungah Hidup. Koalisi mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum atas berbagai pelanggaran itu. Tapi sayangnya pemerintah tidak melakukan penegakan hukum secara serius.

Misalnya, ada ketentuan Perppu No.2 Tahun 2022 memberi ruang bagi perusahaan yang mengeruk SDA untuk melengkapi perizinannya sampai 2 November 2023. Padahal, yang harusnya dilakukan pemerintah adalah melakukan penegakan hukum.

Baca Juga :  Ini Pesan Menkum HAM untuk Irjen Baru di Kementeriannya

Zenzi menyebut salah satu sebab pemerintah memberi ruang bagi perusahaan untuk melengkapi perizinan sampai akhir tahun 2023 dalam rangka untuk kepentingan transaksional jelang tahun politik mengingat akan digelar pemilu tahun 2024.

“Pengusaha mendapat kemudahan dalam hal perizinan, sementara kalangan elit mendapat logistik untuk kepentingan politik,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Reni Mursidayanti mengungkapkan penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah perpaduan antara kebutuhan mendesak atas ancaman ketidakpastian global dan perlu adanya kepastian hukum.

“Perppu ini merupakan proses perjalanan panjang, alasan pemerintah menerbitkan Perppu ialah perpaduan antara lain adanya kebutuhan mendesak menghadapi ancaman ketidakpastian global baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik, kemudian adanya kekosongan hukum, sehingga perlu adanya kepastian hukum,” kata Reni dalam diskusi yang dilangsungkan secara online pada, Jum’at (6/1/2023) lalu.

Menurut Reni, latar belakang lahirnya Perppu adalah negara perlu mengupayakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja. Perlu adanya upaya penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya ditengah persaingan ketat saat ini.

Perppu No.2 Tahun 2022 diketahui diterbitkan dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU-XVIII/2020. Berdasarkan putusan tersebut perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian UU No. 11 Tahun 2020.

“Untuk itu diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, serta percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” kata Reni.

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru