Pijarjakarta.info – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) berhasil mengamankan Jaksa gadungan berinisial IRV yang mengaku sebagai Jaksa dengan jabatan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) di daerah Kabupaten Bogor, pada Senin (16/03/26) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. menyampaikan, tim berhasil menemukan pejabat gadungan tersebut di tempat tinggalnya setelah dipantau posisinya, antara lain dengan menggunakan teknologi penginderaan intelijen.
“Berdasarkan informasi masyarakat, diketahui seorang laki-laki berinisial IRV melakukan perbuatan dan berpenampilan layaknya seorang pejabat yang bertugas di Kejaksaan RI. Kemudian tim PAM SDO membawa dan menyerahkan IRV untuk proses hukum lebih lanjut ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Depok,” jelas Cahya sapaan akrab Kasipenkum Kejati Jabar itu dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (17/3/2026).
Ia menambahkan, modus pelaku yaitu berbuat seolah sebagai Jaksa dengan jabatan Direktur Penyidikan pada Kejati DK Jakarta, bahkan sempat mengaku juga sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.
“Dalam proses penangkapan tersebut, tim dari Kejati Jawa Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, yaitu seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut lainnya, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Bidang Tindak Pidana Khusus, dan ID card Kejaksaan palsu,” ucapnya.
Kasipenkum Kejati Jabar itu juga menjelaskan, perbuatan IRV bermula pada pertengahan bulan April 2025 yang mengaku sebagai jaksa, ia berkenalan dengan seorang wanita yang akhirnya menjadi salah satu korbannya.
“Dengan penampilan dan identitas seolah-olah sebagai Jaksa, ia berhasil mengelabui korban dan menjanjikan akan menikahi korban, bahkan telah berfoto pre-wedding dengan seragam kejaksaan,” bebernya.
Namun setelah beberapa bulan berjalan, Imbuhnya, korban menyadari ada kejanggalan, lalu korban datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memastikan tentang status orang tersebut.
“Kejagung menerangkan bahwa laki-laki dengan inisial IRV tersebut bukanlah pegawai Kejaksaan RI,” tandasnya.
Kajati Jawa Barat menghimbau kepada masyarakat agar kebih waspada terhadap modus-modus kejahatan sama ataupun serupa agar tidak menjadi korban, dan diharapkan tidak enggan untuk melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat atau melalui Direct Massage (DM) ke akun resmi media sosial dan Nomor Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Acym)









