Jaksa Agung: Penanganan Korupsi Harus Berfokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menyampaikan arahan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang mengambil tema “Arah Kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Khusus dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Sumber Daya Alam, dan Kerugian Perekonomian Negara”.

Acara Bimtek Pidsus ini dihelat di Aula Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (27/11/2025).

Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan perlunya transformasi fundamental dalam penegakan hukum Kejaksaan RI, bergeser dari paradigma lama “hukum sebagai tujuan akhir” (law as an end) yang hanya mengukur keberhasilan secara kuantitatif, menuju paradigma baru “hukum sebagai instrumen untuk mencapai kemaslahatan umum” (law as a means for public welfare).

Jaksa Agung menyoroti bahwa meskipun kinerja penindakan Kejaksaan menunjukkan tren positif, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih belum memuaskan. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum kini diukur oleh tiga kriteria utama yang menciptakan dampak sistemik:

Baca Juga :  Menhan Prabowo dan Menhan AS Sepakat Perkuat Hubungan

1. Kualitas Penjeraan (Deterrensi) dan Penjangkauan Aktor Inti
Penindakan harus menimbulkan efek jera yang strategis dengan menyasar korupsi yang besar (big fish), memutus mata rantai korupsi sistemik, dan mengubah kalkulasi ekonomi bagi calon pelaku kejahatan.

2. Pemulihan Negara yang Terukur dan Terlihat Publik mengharapkan bukti nyata bahwa uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan dan digunakan untuk program yang langsung menyentuh kesejahteraan rakyat. Proses asset recovery yang lamban dan tidak transparan berkontribusi besar terhadap persepsi negative.

3. Perubahan Tata Kelola Institusi Publik
Setiap perkara korupsi di sebuah instansi seharusnya menjadi katalis untuk reformasi internal di instansi tersebut. Publik menanti tindakan korektif, perbaikan sistem pengadaan, dan peningkatan integritas layanan publik sebagai output dari proses penegakan hukum.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa seluruh jajaran di daerah adalah representasi wajah dan ujung tombak Kejaksaan, dan tanggung jawab mereka sangat krusial karena menyentuh langsung kepentingan publik.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Proyek Pembangunan MRT Fase 2A

Jaksa Agung tidak akan menoleransi penanganan perkara yang dilakukan seadanya, tanpa standar profesional tertinggi, atau tanpa rasa tanggung jawab yang besar. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi kelalaian, kompromi yang mengorbankan kepentingan rakyat, atau alasan pembenar atas ketidaktuntasan perkara yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan hidup.

“Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perkara memberikan kontribusi maksimal bagi perubahan sistemik dan menyelamatkan kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tandasnya.

Kegiatan Bimtek ini juga diisi Pengarahan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Para Direktur pada JAM PIDSUS Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. (Acym)

Berita Terkait

Kajati dan Gubernur Kepri Teken MoU terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial
Kejaksaan Gelar Rakor terkait Peran Sentral Jampidmil dalam KUHP dan KUHAP Nasional
Kejati Riau dan Pemprov Teken Mou terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Kajati Jabar Resmikan Mess Griya Adhyaksa Kejari Kabupaten Bekasi
Kolaborasi Emas! DKN & BRI BO Panglima Polim Gelar Festival Kuliner Internasional “From Asia To Bali”
PP IKAHI Galang Donasi Nasional Bantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Lantik Kasi Pidum, Kajari Dedy: Segera Sosialisasikan terkait KUHP dan KUHAP Baru
Lantik KBPA Bersama 3 Kajati dan 5 Pejabat Eselon II, Begini Pesan Jaksa Agung
Berita ini 256 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:04 WIB

Kajati dan Gubernur Kepri Teken MoU terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:04 WIB

Kejaksaan Gelar Rakor terkait Peran Sentral Jampidmil dalam KUHP dan KUHAP Nasional

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:01 WIB

Kejati Riau dan Pemprov Teken Mou terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Resmikan Mess Griya Adhyaksa Kejari Kabupaten Bekasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:40 WIB

Kolaborasi Emas! DKN & BRI BO Panglima Polim Gelar Festival Kuliner Internasional “From Asia To Bali”

Berita Terbaru