Pijarjakarta.info – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis 10 bulan pidana penjara kepada empat terdakwa pelaku pencurian senjata api (senpi) milik Kepolisian Sektor (Polsek) saat terjadi kerusuhan di kawasan Matraman pada Agustus 2025 lalu.
Majelis Hakim yang diketuai Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak dalam pertimbangannya menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Terhadap empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni terdakwa Zaky Abirahma, terdakwa Shafwan Ghani, terdakwa Farhan Indra, dan terdakwa Mochammad Rasya.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusannya, pada Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian senjata api saat terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar Polsek Matraman.
Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta tuntutan jaksa, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan penuntut umum dengan pidana 10 bulan penjara.
Namun dalam putusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa. Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diwakili Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik kepolisian.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak Polsek Matraman sebagai pemilik sah.
Kasus ini bermula dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi kericuhan tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman. Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Acym)









