Tindakan Penyegelan oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta Dipertanyakan, Menkeu Harus Bersikap Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jakarta terhadap sejumlah toko perhiasan di kawasan Senayan perlu dipertanyakan secara serius dari perspektif hukum administrasi dan prinsip negara hukum.

Berdasarkan informasi yang beredar, perkara ini masih berada dalam ranah dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan belum memasuki tahap pembuktian tindak pidana.

Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) Faris, Sabtu (14/2/2026). Menurut Faris dalam sistem hukum Indonesia, penegakan terhadap pelanggaran administratif seharusnya mengedepankan mekanisme korektif seperti klarifikasi dokumen, audit, pembetulan pemberitahuan impor, atau pengenaan sanksi denda administratif.

“Penyegelan yang berdampak langsung pada penghentian aktivitas usaha merupakan tindakan koersif dengan konsekuensi ekonomi dan reputasional yang signifikan, sehingga seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai respons awal sebelum proses verifikasi tuntas,” tegas Faris di Jakarta.

Prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai dan tidak boleh melampaui kebutuhan mendesak.

Menurut Faris, jika perkara masih sebatas dugaan administratif dan belum terdapat indikasi kuat penghilangan barang, penghindaran kewajiban negara secara sengaja, atau keadaan mendesak lainnya, penyegelan total dapat dipersepsikan sebagai tindakan yang terlalu represif.

“Dari perspektif hukum acara, perlu dikaji apakah langkah penyegelan tersebut selaras dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terkait kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” bebernya.

Baca Juga :  Toto Roedianto Jabat Aspidum Kejati Kepulauan Riau

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Imbuh Faris, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan (korwas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Apabila tindakan yang diambil telah memasuki ranah penyidikan atau tindakan paksa, seharusnya terdapat koordinasi dengan Polri selaku korwas PPNS serta dengan DJBC Pusat sebagai otoritas struktural tertinggi,” Bebernya.

“Tanpa koordinasi tersebut, tindakan berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan dan cacat prosedural. Meskipun kewenangan penegakan hukum diberikan oleh undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kewenangan tersebut bukanlah cek kosong untuk menggunakan langkah paling keras pada tahap awal. Kewenangan harus dijalankan dengan kehati-hatian, transparansi, serta menjunjung asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah,” tambah Faris.

Faris juga menjelaskan, penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga penerimaan negara dan kepatuhan impor. Namun ketegasan yang tidak diimbangi dengan proporsionalitas dan konsistensi justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha serta memunculkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara.

“Apabila tindakan penyegelan hanya menyasar satu atau dua merek tertentu sementara merek lain dengan karakteristik usaha serupa tidak mengalami langkah yang sama, akan muncul pertanyaan mengenai konsistensi dan objektivitas penindakan,” sebut Faris.

Baca Juga :  Aksi Zero Stunting MUI Dorong Kualitas Generasi Emas Indonesia 2045

Kondisi ini membuka ruang pertanyaan publik terkait potensi cacat administratif dan selektivitas penindakan. Publik berhak mengetahui apakah terdapat dasar penilaian risiko yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, ataukah terdapat faktor lain di luar pertimbangan hukum.

“Dalam negara hukum, pertanyaan semacam ini harus dijawab melalui mekanisme pengawasan internal dan akuntabilitas kelembagaan, bukan dibiarkan menjadi spekulasi yang merusak kepercayaan publik,” sebut Faris.

Ia melanjutkan, kita mendukung penuh upaya penegakan hukum untuk menjaga penerimaan negara, namun hal tersebut harus tetap berpedoman pada prinsip negara hukum, proporsionalitas, dan prosedur yang benar. Tindakan penyegelan dalam kasus yang masih bersifat dugaan administratif ini perlu diteliti lebih mendalam.

“Untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum dan integritas institusi, diperlukan pendalaman menyeluruh oleh Menteri Keuangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat terhadap prosedur, dasar hukum, serta konsistensi penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Jakarta,” terang Faris.

Menurutnya apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedural, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka tindakan korektif dan penegakan disiplin internal harus dilakukan secara tegas dan transparan.

“Tanpa keterbukaan mengenai dasar pemeriksaan, urgensi penyegelan, koordinasi kelembagaan, serta tahapan prosedural yang telah ditempuh, tindakan penyegelan ini berpotensi dinilai publik sebagai langkah yang berlebihan, selektif, dan kurang mencerminkan prinsip pemerintahan yang baik dalam negara hukum.” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Kejati Jabar Sosialisasi Hukum Melalui JMS di SMA Negeri 1 Batujajar
Plt Wakil Jaksa Agung Jadi Pemateri Kuliah Kerja Profesi Sespimto Polri 2026
OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Suku Bunga Pinjaman Online
KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026
Lantik Tiga Kajari, Kajati Jabar: Kedepankan Sifat dan Sikap yang Mencerminkan Integritas
PAM SDO Kejati Jabar Amankan Dirdik Jampidsus Gadungan di Kabupaten Bogor
Ramadan Penuh Berkah, Kejaksaan Bersama PERSAJA Gelar Mudik Gratis 2026
Perkuat Solidaritas dan Integritas, Kejari Jakarta Pusat Gelar Tausiah dan Buka Pusat Bersama
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:44 WIB

Kejati Jabar Sosialisasi Hukum Melalui JMS di SMA Negeri 1 Batujajar

Rabu, 1 April 2026 - 17:42 WIB

Plt Wakil Jaksa Agung Jadi Pemateri Kuliah Kerja Profesi Sespimto Polri 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:11 WIB

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Suku Bunga Pinjaman Online

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:11 WIB

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati Jabar: Kedepankan Sifat dan Sikap yang Mencerminkan Integritas

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB