KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman terkait kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan tersangka lainnya.

Juri bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejari Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan Ade Kuswara Kunang serta sejumlah pihak lainnya,” ucap Budi kepada para pewarta, Jumat (9/1/2026).

Budi menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan Ade Kuswara Kunang serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan berlangsung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, meskipun dalam jadwal resmi KPK tertera lokasi Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  KPK Geledah Empat Lokasi Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor

“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena pemeriksaan dilakukan bersama dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung,” terangnya.

Sebelumnya, Budi menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Namun, lokasi diubah guna memastikan efektivitas proses pemeriksaan.

“Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” tandasnya.

Selain Eddy Sumarman, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Rizky Putradinata selaku Kepala Subseksi (Kasubsi) Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi, serta Ronald Thomas Mendrofa selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Prof I Gusti Ayu dan Keseriusannya dalam Pengembangan Jurnal Ilmiah

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Ade Kuswara Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya akan berjalan pada tahun depan. Dana sebesar Rp9,5 miliar disebut sebagai uang muka yang dijadikan jaminan.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru