Jakarta – Sempat kabut saat hendak dilakukan penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan oknum Jaksa berinisial TTF selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung bersama dengan tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dan Kejati Daerah Khusus Jakarta kepada tim Penyidik KPK untuk kepentigan proses penyidikan lebih lanjut, yang dilaksakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2025).
Kepala Pusat Penerang Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan, penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum.
“Penyerahan ini juga bagian upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” ujar Anang dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (22/11/2025).
Anang menambahkan, bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Selain itu, Anang juga menjelaskan, Kejagung juga menindaklanjuti proses hukum kepada mantan Kajari Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah dan SL pihak swasta, yang telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp 840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Hari ini, Tim Penyidik Jampidsus telah menetapkan sebagai Tersangka terhadap keduanya yakni P dan SL,” ucapnya.
Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut, Imbuhnya, dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke Jampidsus untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jaksa Agung secara konsisten telah menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Peristiwa ini dimaknai sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. (Acym)









