Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Korea Selatan.
Ketiga jaksa tersebut yakni, Kasubag pada Kejati Banten berinisial RZ, HMK yang menjabat Kasipidum Kejari Tigaraksa dan Jaksa Penuntut Umum berinisial RV.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan perkara ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk seorang jaksa berinisial RZ dan dua pihak swasta berinisial DF dan MS.
“Salah satunya adalah oknum jaksa dari Kejati Banten dan dua Jaksa dari Kejari Kabupaten Tanggerang,” kata Anang di Kejagung, Jumat (19/12/2025).
Kejagung kemudian menetapkan dua orang tersangka lain. Dua tersangka tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, berinisial HMK dan RV.
Perkara ini, lanjut Anang, kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, lantaran pihaknya telah terlebih dahulu menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Yang jelas pada saat OTT kami sudah melakukan sprindik. Kemudian KPK melakukan OTT, karena kami beri tahu bahwa kami sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik diserahkan ke kami,” ujar Anang.
Ia menambahkan, sejauh ini penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 914 juta yang dipergunakan untuk melakukan suap guna memuluskan perkara yang akan ditangani.
Anang juga menjelaskan, belum dapat menyampaikan pembagian uang suap tersebut karena penyidik masih melakukan pendalaman terkait penanganan kasus tersebut.
“Ini sedang didalami oleh penyidik. Karena semalam memang kelelahan. Tadi malam sudah diperiksa dan kelima orang yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tandasnya. (Acym)









