Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Awwab dan Marsel yang adalah karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 1 M atau subsider 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Awwab dan Marsel merupakan karyawan PT WKM yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) yang memasang patok pembatas di wilayah sendiri, namun malah dilaporkan ke polisi oleh PT Position yang berlokasi di Halmahera Timur Maluku Utara.

Padahal tindakan dua karyawan tersebut untuk mencegah aksi serobot oleh PT Position, selanjutnya dipakai untuk aktivitas pertambangan. Namun aksi tersebut malah menjadi bumerang hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri dan kini bergulir di pengadilan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Awwab dan Marsel, Rolas B. Sitinjak menilai, proses hukum terhadap kliennya tidak lebih dari bentuk kriminalisasi.

Baca Juga :  Belajar dari Film Korea “2037”, Begini Penerapan Pidana Penjara bagi Wanita Hamil di Indonesia

“Kita lihat rangkaian ini kriminalisasi. Kalau kriminalisasi kan ada dua hal. Kalau bukan karena uang ya karena ada backing,” ujar Rolas kepada wartawan usai sidang.

Menurut Rolas, kriminalisasi tersebut terlihat sejak awal proses hukum. Padahal sebelumnya kata Rolas, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Maluku Utara atas objek yang sama. Namun laporan tersebut malah dihentikan atau SP3. Namun anehnya Bareskrim berani memproses kasus tersebut.

“Di Polda Maluku laporan kami di SP3. Tetapi seminggu kemudian mereka balikin laporan kami dengan objek yang sama. Apa yang terjadi? Klien kami masuk penjara,” tegasnya.

Rolas menegaskan, kliennya hanyalah karyawan dalam PT WKM. Keduanya mempunyai prestasi dalam bekerja. Pagar lokasi tanah PT WKM hanyalah melaksanakan perintah pimpinan.

“Yang mana yang diperintahkan adalah tugas dia. Dia tidak diuntungkan dalam melaksanakan perintah pimpinan. Harus mendekam 3 tahun 6 bulan subsider Rp 1 miliar. Ke mana hati nurani kita semua,” tegasnya.

Baca Juga :  Beberapa Masalah Praktik Perkawinan di Indonesia

Sementara kuasa hukum, Otto Cornelis Kaligis menyoroti pertimbangan Jaksa terhadap dua kliennya yang menyebut bahwa perbuatan kliennya menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional.

“Justru yang memperkeruh adalah JPU. Kapan kita berbelit-belit. Itukan kata-kata klise dalam tuntutan saudara penuntut umum,” tegas Kaligis.

Menurut Kaligis, majelis hakim akan memutus bebas kedua kliennya. Sebab saat ini para hakim tengan dipantau aparat penegak hukum (APH).

“Dan ini saya yakin pengadilan lagi di sorot. Banyak oknum hakim yang ditangkap. Saya yakin, kalau hakim ini punya nurani dia bebaskan,” jelasnya.

Kata Kaligis, PT WKM bukanlah perusahaan abal-abal. Perusahaan yang bergerak dibidang tambang itu beroperasi bedasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara No.299/KPTS/MU/2016 tentang IUP Operasi Produksi Logam Nikel seluas 24.700 hektare. (al)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru