Kejati Riau Gelar FGD: Tingkatkan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara Tipikor dan Penerapan KUHP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Foccus Group Discussion (FGD) guna meningkatkan kapasitas jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diikuti oleh seluruh Jaksa di wilayah hukum Provinsi Riau, bertempat di Aula Sasana H.M Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Sabtu (15/11/2025).

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno, S.H., M.H. yang dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekam Jaksa yang telah hadir dalam kegiatan ini.

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas kita sebagai Jaksa terutama dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga memperdalam pemahaman kita dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026 mendatang,” terang Sutikno.

Baca Juga :  Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

Mantan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung itu juga berharap, kegiatan ini dapat diikuti dengan serius dan mencermati apa saja nanti yang akan disampaikan oleh para narasumber.

Ditempat yang sama, Kepala BPKP Provinsi Riau Evenri Sihombing yang pada pokoknya menyampaikan, bahwa pendekatan akuntansi dan hukum harus berjalan selaras agar nilai kerugian keuangan negara dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat dihitung secara komprehensif serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Sangat penting antara penyidik dan auditor bersinergi sejak tahap awal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” beber Evenri

Kepala BPKP Provinsi Riau Evenri Sihombing juga menekankan pentingnya strategi percepatan perolehan eviden kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu Dr. Ratih Andrawina Seminar, S.H., M.H menguraikan perubahan mendasar dalam filosofi dan struktur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional termasuk penguatan prinsip keseimbangan antara perbuatan dan sikap batin, konsep living law.

Baca Juga :  Lagi dan Lagi! 'Wakil Tuhan' Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

“Pertanggungjawaban Pidana korporasi serta prinsip individualis pidana yang memberi ruang lebih luas bagi hakim dalam menentukan sanksi,” ujar Kajari Indragiri Hulu.

Dalam kesempatan tersebut juga, Kajari Indragiri Hulu itu juga membahas perkembangan hukum pidana pasca penetapan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan Foccus Group Discussion ini menegaskan komitmen Kejati Riau untuk meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dan juga mempererat koordinasi antar lembaga untuk memastikan penegakan hukum sesuai ketentuan terbaru. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Senin, 28 September 2026 - 13:33 WIB

Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI

Berita Terbaru