Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Putusan ultra petita oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus tabrak lari yang menewaskan S (82) mendapat sorotan publik. Terdakwa Ivon Setia Anggara (65) dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut dianggap sedikit mengobati kekecewaan keluarga korban atas tuntutan ringan jaksa, namun sekaligus membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kian terpojok dan memicu desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan.

Tanggapan Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, mengapresiasi keberanian hakim menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan JPU berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Usulan Luhut, 4 Standart Profesi yang Harus Disatukan Oleh Organisasi Advokat

“Ini menjadi obat bagi kekecewaan keluarga atas tuntutan rendah jaksa,” ujar Madsanih usai sidang, Kamis (9/10/2025).

Meski demikian, keluarga korban mengaku belum sepenuhnya puas dengan vonis dua tahun tersebut. Anak korban, Haposan, menyatakan rasa syukur atas keputusan hakim, namun menyesalkan sikap arogan terdakwa yang tidak meminta maaf meski mendapat status tahanan kota.

“Terdakwa sudah lansia, seharusnya bisa lebih bijaksana,” katanya.

Status Hukum
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hapsari Retno Widowulan itu belum berkekuatan hukum tetap. Terdakwa masih memiliki waktu satu minggu untuk mengajukan banding.

“Kami siap menghadapi proses hukum lanjutan,” tegas Madsanih.

Kronologi Kejadian
Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada 9 Mei 2025 di Jalan Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat sedang jogging, korban S ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikendarai Ivon. Rekaman CCTV menunjukkan mobil sempat berhenti sebentar sebelum melaju kembali. Awalnya Ivon mengaku menabrak tiang, namun Ketua RW setempat memintanya kembali ke lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka parah akhirnya meninggal dunia setelah tiga hari dirawat di ruang ICU.

Baca Juga :  Melalui Webinar, BNN Bahas Waspada Narkoba di tengah Covid-19

Desakan ke Kejagung
Tuntutan ringan JPU sebelumnya membuat keluarga korban melaporkan jaksa ke Kejagung. Kini, putusan ultra petita hakim semakin menyoroti kinerja Kejari Jakarta Utara dan memicu desakan agar Kejagung mengambil langkah tegas terhadap penanganan kasus ini.

Vonis dua tahun penjara menjadi langkah maju dalam upaya mencari keadilan bagi keluarga korban, meski belum sepenuhnya memuaskan. Sikap tidak kooperatif terdakwa serta tuntutan ringan JPU memperkuat tekanan terhadap Kejari Jakarta Utara, dengan harapan Kejagung segera melakukan evaluasi menyeluruh atas kasus ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru