Usulan Luhut, 4 Standart Profesi yang Harus Disatukan Oleh Organisasi Advokat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 September 2021 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

doc: peradi.or.id

doc: peradi.or.id

Bentuk organisasi advokat single bar atau multi bar hingga saat ini terus menjadi perdebatan sejak perpecahan organisasi advokat pada 2010 silam. Meski UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menganut sistem single bar, tapi faktanya dalam beberapa tahun terakhir sudah menjamurnya banyak organisasi yang menjalankan fungsi organisasi advokat mulai penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat, hingga Penyumpahan Advokat. Bahkan, saat ini sistem single bar dipahami beragam pandangan di kalangan advokat dan pembentuk UU.

Praktisi Hukum Luhut MP Pangaribuan melihat ada beberapa pihak setuju terhadap konsep sistem single bar dalam organisasi advokat. Tapi, sistem single bar yang dimaksud bukan pemusatan kekuasaan yang tunggal (single bar absolute). Pemahaman single bar dengan pemusatan kekuasaan ini yang menjadi akar persoalan yang menimbulkan perpecahan.

“Padahal ada pilihan lain yakni single bar dalam arti relatif yang ditujukan pada kualitas profesi advokat,” kata Luhut MP Pangaribuan dalam diskusi IG Live Hukumonline bertajuk “Single Bar dan Kualitas Profesi Advokat Masa Depan”, dikuti dari hukumonline.com pada Selasa (31/8/2021). 

Luhut menegaskan single bar yang dimaksud itu seharusnya menitikberatkan pada upaya meningkatkan kualitas profesi advokat. Karena itu, prinsip standar profesi advokat sedikitnya meliputi 3 hal yakni rekrutmen advokat, pengawasan, dan pelaksanaan kode etik advokat. Dalam proses rekrutmen, seperti pendidikan kekhususan profesi advokat (PKPA), ujian profesi advokay (UPA), magang, dan terakhir mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi.

Baca Juga :  46 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat

Bagi luhut, pemusatan kekuasaan yang absolut pada organisasi advokat akan rentan terjadi perpecahan, seperti yang terjadi selama ini. Ketika berbicara soal single bar atau multi bar, Luhut menekankan organisasi advokat jangan dianggap sebagai ormas atau organisasi politik, tapi organisasi berbasis keahlian. Karena itu, dia menilai tidak tepat jika organisasi advokat menekankan pada kekuasaan tunggal, yang terpenting itu standar profesi yang tunggal.  

Selama beberapa organisasi advokat yang ada saat ini di Indonesia sepakat dengan “satu standar profesi yang tunggal”, apapun pilihannya tidak akan menjadi masalah di kemudian hari. “Berbagai upaya dilakukan untuk membicarakannya termasuk dengan bantuan Menkopolhukam dan Menkumkam ternyata hasilnya tidak ada kesepakatan,” kata Ketua Umum DPN Peradi Rumah Advokat Bersama (Peradi RBA) ini.    

Luhut mengusulkan setidaknya ada 4 standar profesi advokat yang harus disatukan. Pertama, kode etik advokat dimana ini sudah dilakukan karena masuk dalam UU Advokat. Kedua, membentuk dewan kehormatan di tingkat pusat yang keputusannya bersifat final dan mengikat. Ketiga, standardisasi terhadap pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Keempat, pengawasan.

“Jika standar ini bisa disatukan, maka lebih dari separuh masalah organisasi advokat bisa diselesaikan,” ujarnya optimis.

Standar dan etika profesi 

Akademisi STHI Jentera, Bivitri Susanti, melihat tidak ada praktik tunggal single bar atau multi bar dalam organisasi advokat. Setiap negara mengatur organisasi advokat sesuai kebutuhan profesi advokat di negara tersebut. Apapun bentuk organisasinya yang terpenting disepakati oleh komunitas advokat dan dijalankan secara konsisten.

Baca Juga :  Dino Patti Djalal Ngadu ke Kapolda Metro, Diancam Tersangka Mafia Tanah

“Apakah itu single bar atau multi bar yang penting disepakati komunitas advokat itu sendiri dan dijalankan secara konsisten,” paparnya.

Bivitri menyebut sedikitnya ada 2 hal yang menjadi ukuran sebagai profesi yaitu kualitas layanan dan perilaku serta etiknya. Kualitas layanan misalnya, apakah ada pendidikan yang berkelanjutan, kemudian untuk perilaku dan etik harus ada sidang etik dan sanksi yang dijalankan dewan kehormatan profesi.

Dalam sistem single bar memang seharusnya hanya ada satu organisasi advokat di Indonesia, tapi Bivitri menilai hal itu dapat memicu kekisruhan di kalangan advokat selama ini. Karena itu, single bar tidak perlu dipaksakan hanya ada satu organisasi, tapi yang terpenting ada standar dan etika profesi yang menjadi pedoman bersama.

Soal jumlah lulusan hukum yang saat ini lebih banyak memilih profesi advokat ketimbang yang lain, Bivitri melihat ada citra seolah advokat adalah profesi yang membawa kemakmuran. Itu terjadi karena saat ini mahasiswa hukum tidak menemukan role model yang tepat, dan lebih melihat pada advokat yang sering menimbulkan kontroversi dan kerap muncul dengan berbagai kemewahan di sekitarnya.

“Padahal, banyak advokat yang menjalankan profesinya dengan baik yang lebih tepat untuk dijadikan role model.”

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB