Kasus Tabrak Lari Penjaringan: Keluarga Korban Hadirkan 4 Saksi di PN Jakarta Utara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus sidang tabrak lari lansia di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025)

Kasus sidang tabrak lari lansia di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025)

Pijarjakarta.Info – Keluarga S (82), korban tabrak lari di Penjaringan, menyiapkan empat orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kelima kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 4 September 2025.

Anak korban, Haposan, memastikan seluruh saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dapat memperkuat fakta hukum.

“Saksinya ada semua, ada empat,” ujar Haposan saat ditemui di PN Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).

Saksi Mata Tabrak Lari di Penjaringan
Menurut Haposan, saksi yang dihadirkan merupakan orang-orang yang berada di lokasi kejadian saat S ditabrak mobil yang dikemudikan terdakwa IV (62). Beberapa di antaranya bahkan terekam jelas dalam CCTV komplek perumahan.

Baca Juga :  Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja yang Menjadi Problematik

“Semua saksi terlihat di kamera. Ada juga sekuriti komplek, karena kejadiannya memang di dalam komplek,” jelasnya.

Ia menegaskan, kesaksian mereka sangat penting untuk menepis bantahan terdakwa yang hingga kini belum mengakui perbuatannya.

“Tidak ada hal yang bisa membuat dia berkelit,” tegas Haposan.

Kronologi Kasus Tabrak Lari di Penjaringan
Kasus tabrak lari yang menewaskan S terjadi saat korban tengah jogging pagi di Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  DitjenPAS Wujudkan Rumah Singgah Griya Abhipraya

Berdasarkan rekaman CCTV, mobil yang dikendarai IV sempat berhenti setelah menabrak korban, lalu kembali melaju. Seorang saksi mata lantas menghubungi petugas keamanan komplek.

Tak lama kemudian, sekuriti menemukan mobil IV terparkir di area ruko. Saat dimintai keterangan, IV sempat mengaku menabrak tiang, bukan seseorang. Ketua RW akhirnya mendesak IV kembali ke lokasi kejadian.

“Papah saya sudah tergeletak berdarah-darah, tapi dia masih saja berbelit-belit,” tutur Haposan.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan dirawat di ruang ICU. Namun setelah tiga hari mendapat perawatan intensif, nyawa S tidak tertolong. (Mawan)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru