DitjenPAS Wujudkan Rumah Singgah Griya Abhipraya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meyakini program rumah singgah dapat mendukung penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Indonesia. Selasa (01/03),

Ditjenpas melaksanakan koordinasi pusat pembentukan rumah singgah yang diberi nama Griya Abhipraya, di Jakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut peluncuran program rumah singgah pada 9 Februari lalu.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan para korban dan pelaku dengan melibatkan masyarakat.

Keterlibatan masyarakat ini didukung dengan pembentukan 180 Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) di 90 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di 33 wilayah Indonesia.

Nama Griya Abhipraya diambil dari Bahasa Sansekerta, yaitu “Grhya” yang berarti pemukiman/rumah dan “Abhipraya” yang berarti memiliki harapan. Dengan nama ini, Griya Abhipraya diharapkan dapat menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat.

Baca Juga :  Sengkarut Transfer Dana Rp800 T ke Bank Mandiri, Olsson Sebut Pihak Saudi

Rumah singgah ini akan menjadi tempat penampungan sementara bagi klien Pemasyarakatan yang belum dapat kembali ke tempat tinggalnya atau keluarganya maupun mereka yang menjalankan kerja sosial. Pun menjadi penyelenggara pendidikan berkelanjutan, baik bagi warga binaan dan klien Anak hingga dewasa.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjenpas, Liberti Sitinjak mengemukakan, Griya Abhipraya juga akan dijadikan sebagai wadah kegiatan pemberdayaan klien Pemasyarakatan oleh Pokmas Lipas. Di Griya Abhipraya ini akan dilaksanakan pembinaan kepribadian, kemandirian, dan kemasyarakatan.

“Segala bentuk kegiatan pemberdayaan, sinergi, dan kolaborasi yang ditujukan untuk perbaikan diri dan peningkatan kualitas pelanggar hukum dapat ditampung dalam wadah yang bernama “Griya Abhipraya,” tegas Liberti.

Baca Juga :  Pewaris Mardjuk Bin Naming Gugat Hak Lahan di Pengadilan

Lebih jauh, Griya Abhipraya diharapkan dapat melaksanakan kegiatan produksi sekaligus menjadi akses untuk penyaluran tenaga kerja terampil, baik narapidana, klien Pemasyarakatan, hingga mantan narapidana.

Namun menurut Liberti, untuk membentuk Griya Abhipraya diperlukan pemetaan sumber daya, kewenangan, tugas dan fungsi, serta fasilitasi akses yang dimiliki Pokmas Lipas, pemerintah daerah, dan instansi pemerintah terkait. Untuk itulah, hari ini diselenggarakan koordinasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Ia berharap, semua pihak bahu membahu mendukung program ini.

“Bukan zamannya lagi kita bekerja dengan ego masing-masing. Dengan bekerja sama segala sesuatu menjadi ringan dan untuk mencapai tujuan jadi lebih besar. Kolaborasi bukan lagi sekadar slogan yang hanya terucap, namun sudah menjadi tuntutan. Dan bukti nyata kolaborasi ini, bisa kita wujudkan melalui Rumah Singgah “Griya Abhipraya,” tandasnya.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB