DitjenPAS Wujudkan Rumah Singgah Griya Abhipraya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meyakini program rumah singgah dapat mendukung penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Indonesia. Selasa (01/03),

Ditjenpas melaksanakan koordinasi pusat pembentukan rumah singgah yang diberi nama Griya Abhipraya, di Jakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut peluncuran program rumah singgah pada 9 Februari lalu.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan para korban dan pelaku dengan melibatkan masyarakat.

Keterlibatan masyarakat ini didukung dengan pembentukan 180 Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) di 90 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di 33 wilayah Indonesia.

Nama Griya Abhipraya diambil dari Bahasa Sansekerta, yaitu “Grhya” yang berarti pemukiman/rumah dan “Abhipraya” yang berarti memiliki harapan. Dengan nama ini, Griya Abhipraya diharapkan dapat menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat.

Baca Juga :  Kepala BKKBN Masuk Tahanan

Rumah singgah ini akan menjadi tempat penampungan sementara bagi klien Pemasyarakatan yang belum dapat kembali ke tempat tinggalnya atau keluarganya maupun mereka yang menjalankan kerja sosial. Pun menjadi penyelenggara pendidikan berkelanjutan, baik bagi warga binaan dan klien Anak hingga dewasa.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjenpas, Liberti Sitinjak mengemukakan, Griya Abhipraya juga akan dijadikan sebagai wadah kegiatan pemberdayaan klien Pemasyarakatan oleh Pokmas Lipas. Di Griya Abhipraya ini akan dilaksanakan pembinaan kepribadian, kemandirian, dan kemasyarakatan.

“Segala bentuk kegiatan pemberdayaan, sinergi, dan kolaborasi yang ditujukan untuk perbaikan diri dan peningkatan kualitas pelanggar hukum dapat ditampung dalam wadah yang bernama “Griya Abhipraya,” tegas Liberti.

Baca Juga :  Autopsi Forensik Sebagai Alat Bukti Perkara Pidana

Lebih jauh, Griya Abhipraya diharapkan dapat melaksanakan kegiatan produksi sekaligus menjadi akses untuk penyaluran tenaga kerja terampil, baik narapidana, klien Pemasyarakatan, hingga mantan narapidana.

Namun menurut Liberti, untuk membentuk Griya Abhipraya diperlukan pemetaan sumber daya, kewenangan, tugas dan fungsi, serta fasilitasi akses yang dimiliki Pokmas Lipas, pemerintah daerah, dan instansi pemerintah terkait. Untuk itulah, hari ini diselenggarakan koordinasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Ia berharap, semua pihak bahu membahu mendukung program ini.

“Bukan zamannya lagi kita bekerja dengan ego masing-masing. Dengan bekerja sama segala sesuatu menjadi ringan dan untuk mencapai tujuan jadi lebih besar. Kolaborasi bukan lagi sekadar slogan yang hanya terucap, namun sudah menjadi tuntutan. Dan bukti nyata kolaborasi ini, bisa kita wujudkan melalui Rumah Singgah “Griya Abhipraya,” tandasnya.

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI
Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Berita Terbaru