Polres Metro Jakarta Utara Tindak Pelanggar PSBB | 106 Orang Disanksi Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2020 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menjaring para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan remang-remang Kampung Bayam, Jalan PLTU, Papanggo, Tanjung Priok pada Minggu, 17/5/20, dinihari. Alhasil, Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 106 orang di kawasan maksiat itu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto didampingi Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengungkapkan, warga para pelanggar PSBB itu diserahan kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk pengenaan sanksinya. Sedangkan lima pemilik kafe remang-remang yang digaruk dijerat pasal pidana.

“Modus operandi pemilik kafe menyediakan tempat atau sarana untuk melakukan tindakan asusila termasuk juga kami temukan alat kontrasepsi kemudian catatan-catatan keuangan,” ucap Kapolres Budhi didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Metro Jakarta Utara Minggu, 17/5/20.

Termasuk dalam warga yang dijaring oleh Tim Tiger adalah tujuh remaja warga Kebon Bawang, Tanjung Priok, yang terlibat tawuran di Jalan Bugis di wilayah berdekatan. Sedangkan yang lainnya, selain pemilik kafe, adalah puluhan pelayan, karyawan, dan tamu kafe,

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI: Jaga Situasi Kota Jakarta Agar Tetap Aman

Kombes Budhi menjelaskan, 106 orang tersebut dikenai sanksi sesuai dengan Pergub 41 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar PSBB. Sanksi hukumannya, kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Jakarta Utara.

Baca Juga :  Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan

Sedangkan lima orang pemilik kafe remang-remang menjadi tersangka yang dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUH Pidana yang biasa dikenakan untuk penyelenggara prostitusi. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Ivan)

Berita Terkait

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur
BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol
Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK
Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:52 WIB

BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45 WIB

Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak

Senin, 18 Mei 2026 - 19:40 WIB

SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK

Berita Terbaru