20 Kantor di Jakarta Ditutup karena Tidak Taat PSBB

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2020 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sejumlah perkantoran yang tidak menaati pelaksanaan aturan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai ditindak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tercatat hingga kini, setidaknya sudah 20 perkantoran yang ditutup sementara.

“Totalnya ada 20 perkantoran yang ditutup,” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (17/4/2020).

Lebih lanjut Arifin menyebutkan, 20 perkantoran yang ditutup itu paling banyak berada di Jakarta Barat dengan 11 perkantoran. Sementara di Jakarta Pusat lima perkantoran, dan di Jakarta Utara empat perkantoran.

Baca Juga :  Urus SIM, STNK dan BPKB, Ini Panduan New Normal Polda Metro

Kantor yang ditutup merupakan perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama PSBB, namun masih tetap beroperasi.
Sayangnya Arifin tidak menjelaskan kantor mana saja yang saat ini telah ditutup sementara oleh Pemprov DKI.

Dikatakan Arifin, pihaknya juga masih terus melakukan sidak ke sejumlah lokasi perkantoran yang masih buka. Sidak akan dilaksanakan hingga masa PSBB berakhir.

“Sidak selama PSBB berlangsung,” ujarnya.

Perusahaan yang tidak taat tersebut, kata dia, akan diberi teguran terlebih dulu sebelum dihentikan sementara.

Seperti diketahui, selama PSBB, aktivitas perkantoran harus dihentikan. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 mengenai PSBB di DKI Jakarta dalam menghadapi virus corona.

Baca Juga :  Peringatan Mayday di Jakarta Tetap Jalan Bersama Pandemi Covid-19

Aturan itu menjelaskan bahwa perusahaan harus menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor. Selama penghentian itu, perusahaan wajib mengganti aktivitas tersebut dengan bekerja di rumah.

Pada sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.

Ada pengecualian bagi kantor-kantor yang bergerak di bidang pemerintahan, kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Berita Terkait

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam
Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai
Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari
Arus Kendaraan Dipersimpangan Rel Kereta Api di Semanan Semrawut
Safari Ramadhan, Wagub Rano Sosialisasikan Umrah Gratis untuk Marbot Masjid
Ngadu ke DPRD DKI, Guru PAUD Resah Dana Hibah Dipangkas
Pemprov DKI dan Kementerian Ekraf Jalin Kerja Sama Perkuat Ekonomi Kreatif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 06:04 WIB

Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai

Senin, 7 April 2025 - 09:56 WIB

Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan

Rabu, 2 April 2025 - 14:15 WIB

Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:16 WIB

Arus Kendaraan Dipersimpangan Rel Kereta Api di Semanan Semrawut

Senin, 10 Maret 2025 - 22:34 WIB

Safari Ramadhan, Wagub Rano Sosialisasikan Umrah Gratis untuk Marbot Masjid

Berita Terbaru