PIJAR | JAKARTA – Sejumlah perkantoran yang tidak menaati pelaksanaan aturan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai ditindak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tercatat hingga kini, setidaknya sudah 20 perkantoran yang ditutup sementara.
“Totalnya ada 20 perkantoran yang ditutup,” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (17/4/2020).
Lebih lanjut Arifin menyebutkan, 20 perkantoran yang ditutup itu paling banyak berada di Jakarta Barat dengan 11 perkantoran. Sementara di Jakarta Pusat lima perkantoran, dan di Jakarta Utara empat perkantoran.
Kantor yang ditutup merupakan perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama PSBB, namun masih tetap beroperasi.
Sayangnya Arifin tidak menjelaskan kantor mana saja yang saat ini telah ditutup sementara oleh Pemprov DKI.
Dikatakan Arifin, pihaknya juga masih terus melakukan sidak ke sejumlah lokasi perkantoran yang masih buka. Sidak akan dilaksanakan hingga masa PSBB berakhir.
“Sidak selama PSBB berlangsung,” ujarnya.
Perusahaan yang tidak taat tersebut, kata dia, akan diberi teguran terlebih dulu sebelum dihentikan sementara.
Seperti diketahui, selama PSBB, aktivitas perkantoran harus dihentikan. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 mengenai PSBB di DKI Jakarta dalam menghadapi virus corona.
Aturan itu menjelaskan bahwa perusahaan harus menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor. Selama penghentian itu, perusahaan wajib mengganti aktivitas tersebut dengan bekerja di rumah.
Pada sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.
Ada pengecualian bagi kantor-kantor yang bergerak di bidang pemerintahan, kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.