20 Kantor di Jakarta Ditutup karena Tidak Taat PSBB

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2020 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sejumlah perkantoran yang tidak menaati pelaksanaan aturan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai ditindak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tercatat hingga kini, setidaknya sudah 20 perkantoran yang ditutup sementara.

“Totalnya ada 20 perkantoran yang ditutup,” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (17/4/2020).

Lebih lanjut Arifin menyebutkan, 20 perkantoran yang ditutup itu paling banyak berada di Jakarta Barat dengan 11 perkantoran. Sementara di Jakarta Pusat lima perkantoran, dan di Jakarta Utara empat perkantoran.

Baca Juga :  Anies: Semoga Kampung Susun Kunir Menjadi Babak Baru Bagi Warga

Kantor yang ditutup merupakan perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama PSBB, namun masih tetap beroperasi.
Sayangnya Arifin tidak menjelaskan kantor mana saja yang saat ini telah ditutup sementara oleh Pemprov DKI.

Dikatakan Arifin, pihaknya juga masih terus melakukan sidak ke sejumlah lokasi perkantoran yang masih buka. Sidak akan dilaksanakan hingga masa PSBB berakhir.

“Sidak selama PSBB berlangsung,” ujarnya.

Perusahaan yang tidak taat tersebut, kata dia, akan diberi teguran terlebih dulu sebelum dihentikan sementara.

Seperti diketahui, selama PSBB, aktivitas perkantoran harus dihentikan. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 mengenai PSBB di DKI Jakarta dalam menghadapi virus corona.

Baca Juga :  Wali Kota Uus Minta FKDM Jakbar Aktif Kampanye Prokes

Aturan itu menjelaskan bahwa perusahaan harus menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor. Selama penghentian itu, perusahaan wajib mengganti aktivitas tersebut dengan bekerja di rumah.

Pada sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.

Ada pengecualian bagi kantor-kantor yang bergerak di bidang pemerintahan, kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Berita Terkait

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur
BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol
Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK
Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:52 WIB

BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45 WIB

Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak

Senin, 18 Mei 2026 - 19:40 WIB

SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK

Berita Terbaru