YLBH Pijar Terdaftar Resmi di Kemendagri | Tahun Depan Lebih Baik Lagi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 Desember 2020 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pijar sudah melaporkan keberadaan dan aktivitasnya ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya Ditjen PPU Kemendagri mengarahkan agar Yayasan juga melaporkan keberadaannya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.

“Dalam surat kepada Yayasan yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen PPU Dr Imran, disebutkan agar kami melaporkan keberadaan dan kegiatan kepada Badan Kesbangpol DKI. Tentu segera kita laksanakan,” ungkap Ketua Yayasan LBH Pijar Madsanih Manong SH di Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.

Ditjen Kesbangpol, lanjut Madsanih, juga telah mencatat YLBH Pijar sebagai Yayasan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0009322.AH.01.04. Tahun 2019. Selanjutnya, kata dia, YLBH diminta mengikuti pedoman yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016.

Baca Juga :  JPU Kejari Jakpus: Dakwaan Terhadap Bangun Paulus Tudungta Sudah Jelas dan Lengkap

Dengan demikian, kata Madsanih, keberadaan dan aktivitas YLBH Pijar sudah sah secara hukum sehingga dapat menjalankan kegiatannya di bidang sosial dan advokasi sesuai dengan statuta pendirian yayasan maupun anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. “Insya Allah menjelang tutup tahun 2020 kita selesaikan perencanaan program maupun kelengkapan personel sehingga memasuki 2021 YLBH Pijar akan semakin berkibar sesuai dengan visi, misi, strategi dan programnya yang konkret,” tandasnya.

Baca Juga :  Dikritik karena Pertontonkan Tersangka, Firli: Efek Jera agar Tak Ditiru

Madsanih mengucapkan terima kasih kepada Ditjen PPU, Badan Kesbangpol DKI, serta segenap pemangku kepentingan YLBH Pijar di internal maupun eksternal yayasan yang telah mendukung dan bersinergi selama ini. “Tahun depan kita akan lebih baik lagi,” tukasnya. (Reza)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru