Waspada, Modus Penipuan Pembayaran Denda Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menghimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang dari Kejaksaan RI.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.

“Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban,” ujar Anang dalam keterangan pers tertulisnya yang diterima redaksi Pijarjakarta.info, Jumat (30/1/2026).

Anang menambahkan, sebelumnya telah terjadi beberapa insiden penyebaran SMS phising terkait aplikasi tilang Kejaksaan RI, yang meminta korban untuk menginput nomor kartu kredit. Insiden tersebut pernah terjadi di bulan Juni 2025, namun pada serangan kampanye phishing kali ini frekuensi serangan dan domain phishing yang digunakan lebih masif.

Baca Juga :  Perubahan 12 Prosedur Persidangan KUHAP Nasional, APH Wajib Tahu!

“Akibat website penipuan tersebut, situs resmi tilang.kejaksaan.go.id pernah terblokir akibat reputasi yang buruk terkait spam phishing oleh internet positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” jelasnya.

Ia melanjutkan, adapun tautan atau link website yang resmi dari Kejaksaan adalah https://kejaksaan-motoring.com dan https://tilang.kejaksaan.go.id. Selain kedua website tersebut adalah bentuk penipuan.

“Dalam perkembangannya, Direktorat Tindak Pidana Siber pada Badan Reserse Kriminal pada Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) telah menetapkan status tersangka terhadap 3 orang yakni Tersangka FN, Tersangka RW, dan Tersangka WTP pada 6 Januari 2026 lalu,” bebernya.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu menjelaskan, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 51 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Kejaksaan Berhasil Lelang Barang Rampasan Negara dari Korupsi Bank BJB Syariah

Anang mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksan, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan pembayaran denda tilang.

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Masa Transisi Pemberlakuan Aturan Baru, Jampidum: APH Wajib Memedomani Asas Lex Favor Reo
Hakim sebagai “Gatekeeper” Bukti Ilmiah di Era KUHAP Baru
Kajari Budi Triono Sampaikan Capaian Kinerja Jajarannya di HSU Selama Januari 2026
Mendes Yandri: Alokasikan Dana Desa Bangun Rumah di Wilayah Terdampak Bencana
Wamenhan Bersama Wamendag Bahas Sinergi Lintas Kementerian
Penyesuaian Terhadap Perbuatan Tindak Pidana Narkotika dan Hilangnya Minimum Khusus
Lantik Yos Arnold Tarigan Jadi Kajari Poso, Kajati Sulteng: Laksanakan Fungsi Pengawasan kepada Seluruh Jajaran
Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA 2025 dan Kampung Hukum 2026 Segera Digelar, Ini Jadwal Lengkapnya
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:14 WIB

Waspada, Modus Penipuan Pembayaran Denda Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:13 WIB

Masa Transisi Pemberlakuan Aturan Baru, Jampidum: APH Wajib Memedomani Asas Lex Favor Reo

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:45 WIB

Hakim sebagai “Gatekeeper” Bukti Ilmiah di Era KUHAP Baru

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:34 WIB

Kajari Budi Triono Sampaikan Capaian Kinerja Jajarannya di HSU Selama Januari 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:11 WIB

Mendes Yandri: Alokasikan Dana Desa Bangun Rumah di Wilayah Terdampak Bencana

Berita Terbaru