Wakil Ketua Tim Penanganan Corona Kini Dijabat Wakapolri

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2020 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional kini dijabat oleh Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono.

Gatot usai ditunjuk menekankan bahwa Polri memiliki tanggung jawab untuk ikut memotong rantai penyebaran virus corona di tanah air.

“Ini dikerjakan bersama-sama Polri/TNI dan pemerintah dengan melakukan langkah-langkah dari persuasi sampai penegakan hukum,” ujar Gatot di Mapolda Metro Jaya, mengutip Antara, Kamis (13/8/2020).

Dikatakan Gatot, dirinya telah menyampaikan kepada jajaran kepolisian agar menjalankan tugas dengan serius dalam kerja-kerja penanggulangan virus corona. Dia tidak mau ada yang main-main.

Baca Juga :  Substansi UU Ibu Kota Negara yang Resmi Disahkan

“Tidak ada kata jenuh untuk polisi. Ini kegiatan kemanusiaan,” pungkas Gatot.

Dalam susunan Komite PCPEN, sebagai anggota ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono, Deputi BPKP Salamat Simanullang, dan Dirjen Kominfo Ismail M.T., dan Deputi LKPP Sarah Sadiqa.

Sebelum Gatot, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa juga ditunjuk menjadi Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca Juga :  Sambangi Prabumulih, Bus KPK Lanjutkan Penyebaran Nilai Antikorupsi

Penunjukan dilakukan oleh Ketua KPCPEN Erick Thohir. Dia ingin ada peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di area publik.

Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Inpres No. 6 tahun 2020. Didalamnya diatur soal koordinasi antara pemerintah daerah dengan TNI dan Polri dalam penegakkan disiplin masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Dalam Inpres, Jokowi juga mengatur soal sanksi bagi mereka yang mengabaikan protokol kesehatan di area publik. [uda]

Berita Terkait

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:34 WIB

RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB