Satgas Begal dan Premanisme Dibentuk Polri Selama Pandemi Covid-19

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2020 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Satuan tugas khusus untuk mengatasi tindak kejahatan begal dan premanisme yang mulai marak terjadi selama darurat bencana nasional terkait virus corona (Covid-19) dibentuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono, satgas begal dan premanisme ini tersebar di masing-masing kepolisian daerah (Polda).

“Kami juga sudah membentuk Satgas Begal dan Premanisme di masing-masing polda yang dipimpin langsung oleh Direskrimum,” tutur Argo melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Selasa (22/4/2020).

Baca Juga :  Puan Cek Harga Pasokan Minyak Goreng dan Tempe di Jatim

Pihak kepolisian, kata Argo, akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang berulah selama masa penanganan pandemi virus corona dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah.

Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam Pasal 363 KUHP dijelaskan bahwa para pelaku kejahatan selama bencana dapat diberikan pemberatan atas hukuman pidana yang dijatuhkan.

“Pelaku kejahatan dapat dijerat pemberatan dari pidana pokok,” jelas dia.

Sebagai informasi, dalam catatan Polri, angka kriminalitas selama pemberlakuan PSBB di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, meningkat hingga 11,8 persen. Kejahatan paling banyak yang terjadi adalah pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Kemitraan Keselamatan di Jalan dan Pencegahan Covid-19 di Kota Depok

Bukan hanya itu, pembebasan sekitar 38.822 narapidana dan anak binaan melalui program asimilasi dan juga integrasi turut menimbulkan masalah. Kepolisian menyebut setidaknya 28 orang napi kembali melakukan kejahatan.

Polri juga melakukan beberapa langkah seperti mengerahkan Unit Kring Serse untuk mendata kelompok pelaku kejahatan jalanan, berpatroli di sentra-sentra ekonomi, kawasan permukiman, dan daerah rawan kejahatan.

Berita Terkait

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:34 WIB

RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB