Satgas Begal dan Premanisme Dibentuk Polri Selama Pandemi Covid-19

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2020 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Satuan tugas khusus untuk mengatasi tindak kejahatan begal dan premanisme yang mulai marak terjadi selama darurat bencana nasional terkait virus corona (Covid-19) dibentuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono, satgas begal dan premanisme ini tersebar di masing-masing kepolisian daerah (Polda).

“Kami juga sudah membentuk Satgas Begal dan Premanisme di masing-masing polda yang dipimpin langsung oleh Direskrimum,” tutur Argo melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Selasa (22/4/2020).

Baca Juga :  Menhan Prabowo Terima Asosiasi Pemerintah Desa

Pihak kepolisian, kata Argo, akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang berulah selama masa penanganan pandemi virus corona dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah.

Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam Pasal 363 KUHP dijelaskan bahwa para pelaku kejahatan selama bencana dapat diberikan pemberatan atas hukuman pidana yang dijatuhkan.

“Pelaku kejahatan dapat dijerat pemberatan dari pidana pokok,” jelas dia.

Sebagai informasi, dalam catatan Polri, angka kriminalitas selama pemberlakuan PSBB di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, meningkat hingga 11,8 persen. Kejahatan paling banyak yang terjadi adalah pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Menanggapi Soal Usulan Polri Masuk Kementerian, MenPAN-RB Sampaikan Ini

Bukan hanya itu, pembebasan sekitar 38.822 narapidana dan anak binaan melalui program asimilasi dan juga integrasi turut menimbulkan masalah. Kepolisian menyebut setidaknya 28 orang napi kembali melakukan kejahatan.

Polri juga melakukan beberapa langkah seperti mengerahkan Unit Kring Serse untuk mendata kelompok pelaku kejahatan jalanan, berpatroli di sentra-sentra ekonomi, kawasan permukiman, dan daerah rawan kejahatan.

Berita Terkait

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Anggota Komisi III DPR RI Bamsoet Kembali Dorong Pemberantasan Mafia Tanah
Kejagung dalami Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya
Gugum Ridho Putra Deklarasi Maju Calon Ketum PBB Tahun 2025-2030
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:34 WIB

RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:49 WIB

Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris

Senin, 17 Maret 2025 - 19:35 WIB

Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:17 WIB

Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T

Berita Terbaru

Politik

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Sabtu, 19 Jul 2025 - 11:49 WIB

Hukam

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:44 WIB