Upaya Hukum Bila Terjerat Kasus Penipuan Arisan Online Fiktif

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: hukumonline.com

Doc: hukumonline.com

Kasus penipuan arisan online fiktif yang menyeret anggota Polisi di Banjarmasin beberapa waktu lalu terus bergulir. Kerugian yang disebabkan arisan online fiktif ini terus bertambah. Tidak main-main, kerugian mencapai Rp11 miliar dengan jumlah 356 korban.

Kemudahan teknologi membuat kegiatan seperti arisan tidak perlu dilakukan bertatap muka. Anggota arisan tidak perlu berkumpul untuk mengundi penerima arisan secara langsung karena bisa dilakukan secara online.

Karena arisan online dilakukan melalui dunia maya, maka anggota yang termasuk ke dalam arisan online bisa saling mengenal satu sama lain dan bisa juga tidak mengenal satu sama lain.

Perjanjian yang terjadi di dalam arisan online atas dasar kepercayaan sesama anggota atau perjanjian lisan. Perjanjian lisan sah di mata hukum karena kedua belah pihak sepakat dan dilaksanakan dengan iktikad baik.

Perjanjian dalam arisan online termasuk perjanjian sederhana. Dalam KUHPerdata Pasal 1313 dijelaskan perjanjian adalah perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Dalam memulai kegiatan arisan online, terdapat asas yang dijadikan sebagai landasannya, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepribadian, asas itikad baik, dan asas janji yang harus ditepati.

Baca Juga :  Soal Salah Transfer Dana, Berikut Upaya untuk Memahami Tanggung Jawabnya

Karena perjanjian lisan sah di mata hukum maka perjanjian tersebut berlaku menjadi undang-undang bagi pihak yang mengadakannya.

Kasus penipuan arisan online masih terus terjadi. Korban pada umumnya sulit membuktikan bahwa arisan online merupakan wanprestasi karena arisan online disepakati secara lisan sehingga tidak memiliki perjanjian tertulis.

Korban sebagai pihak penggugat wajib membuktikan gugatannya termasuk jelas atau tidaknya pihak tergugat. Tidak jelasnya pihak tergugat akan berakibat tidak diterimanya gugatan oleh pengadilan.

Korban arisan online fiktif bisa menempuh upaya hukum di jalur pidana. Pemilik arisan online fiktif bisa digugat dengan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dengan sangkaan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana.

Pasal 372 KUHPidana berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Merujuk pada Pasal 3 Mahkamah Agung No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP maka ancaman denda di pasal tersebut dilipatgandakan menjadi paling banyak Rp. 900 ribu.

Baca Juga :  Kajari Jakbar Bacakan Langsung Tuntutan Mati 2 WN Malaysia Perkara Narkotika

Dan Pasal 378 KUHPidana yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rankaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pemilik arisan online juga dapat dipidana dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, jika pemilik arisan online menggunakan uang arisan untuk kepentingan pribadi, membeli aset atau melakukan transfer kepada anggota keluarga.

Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berbunyi setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru