Sidang Kasus Air Keras akan Hadirkan Dua Tetangga Novel

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2020 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, sebagai terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merencanakan memanggil empat orang saksi yang merupakan tetangga Novel.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Lahan di Semanan Masuki Babak Baru

“Benar, hari ini ada sidang lanjutan perkara penyerang Novel Baswedan. Kami minta empat saksi hadir,” ungkap Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin, Rabu (6/5/2020).

Lebih lanjut Fredik mengatakan, keempat saksi itu adalah Nursalim, Haryono, Eko dan Iman Sukirman. Namun, lanjut dia, hanya dua saksi yang dikonfirmasi bakal hadir.

Baca Juga :  Penusuk Anak Di Cimahi Pantas Diancam Hukuman Mati

“Tapi, Eko dan Iman berhalangan hadir,” imbuhnya.

Sidang ini direncanakan disiarkan secara langsung melalui akun youtube Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 10.00 WIB. [ivan]

Berita Terkait

Implementasi Pengakuan Bersalah, Ketum PERSAJA: Penyelesaian Perkara Pidana Menjadi Lebih Efisien
Rugikan Negara Rp14,3 Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Sebagai POME
Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga
KPK OTT Aparatur PN Depok, Begini Respon MA
Meneguhkan Integritas MA dalam Menjaga Marwah Peradilan
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Melalui Barang Bukti Percakapan Elektronik
Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30 Persen
Kejagung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Oknum Staf Ahli Kemenkeu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:43 WIB

Implementasi Pengakuan Bersalah, Ketum PERSAJA: Penyelesaian Perkara Pidana Menjadi Lebih Efisien

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:02 WIB

Rugikan Negara Rp14,3 Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Sebagai POME

Senin, 9 Februari 2026 - 21:05 WIB

Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga

Senin, 9 Februari 2026 - 21:02 WIB

KPK OTT Aparatur PN Depok, Begini Respon MA

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:04 WIB

Meneguhkan Integritas MA dalam Menjaga Marwah Peradilan

Berita Terbaru

Berita

Kajari Jakpus Lantik Candra Sebagai Kasubbagbin

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:37 WIB