Sidang Kasus Air Keras akan Hadirkan Dua Tetangga Novel

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2020 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, sebagai terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merencanakan memanggil empat orang saksi yang merupakan tetangga Novel.

Baca Juga :  Sidang Perumahan Syariah Fiktif, Giliran Saksi Meringankan Bicara

“Benar, hari ini ada sidang lanjutan perkara penyerang Novel Baswedan. Kami minta empat saksi hadir,” ungkap Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin, Rabu (6/5/2020).

Lebih lanjut Fredik mengatakan, keempat saksi itu adalah Nursalim, Haryono, Eko dan Iman Sukirman. Namun, lanjut dia, hanya dua saksi yang dikonfirmasi bakal hadir.

Baca Juga :  DIDUGA KAKAK DI UNTUNGKAN AKHIRNYA ADIK PUN DIPIDANAKAN

“Tapi, Eko dan Iman berhalangan hadir,” imbuhnya.

Sidang ini direncanakan disiarkan secara langsung melalui akun youtube Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 10.00 WIB. [ivan]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru