Tolak Provokasi Demo! Bersatu Dukung Langkah Pemerintah Wujudkan Kebijakan Pro-Buruh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijatJakarta.Info – Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menunjukkan dedikasi yang konsisten dalam memperjuangkan hak-hak pekerja melalui serangkaian kebijakan progresif yang berpihak pada buruh.

Menjelang aksi unjuk rasa yang direncanakan berlangsung pada 28 Agustus 2025, berbagai kalangan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi provokasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Penyampaian aspirasi diharapkan dapat dilakukan tanpa menimbulkan kericuhan ataupun mengganggu ketertiban bersama.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa DPR siap mendengar aspirasi buruh secara resmi tanpa harus menempuh cara yang berpotensi memicu kericuhan.

“Teman-teman yang menyatakan aspirasi tersebut, Insyaallah akan diterima oleh teman-teman yang ada di sini [Gedung DPR],” kata Puan.

Puan menjelaskan bahwa DPR memiliki Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) untuk menampung berbagai keluhan publik.

“Di sini ada Badan Aspirasi Masyarakat untuk menampung apa yang menjadi keberatannya, apa yang menjadi keluhannya, juga mendengar apa saja yang menjadi aspirasi dan kenapa hal itu terjadi,” kata Puan.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, demonstrasi pada tanggal 28 Agustus dari kelompok buruh di depan Gedung DPR menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan dikeluarkan dari Omnibus Law. Dirinya menyebut DPR tentu akan mengikuti keputusan MK.

Baca Juga :  Penguatan Sarana Pendukung Yudisial, MA Distribusikan 1.445 Laptop untuk Hakim Baru se-Indonesia

“Cuma memang kita perlu waktu saja, untuk kemudian mempersiapkan revisi undang-undangnya,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana menghapus skema kerja outsourcing di depan ribuan buruh 1 Mei lalu.

“Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, bagaimana caranya kita, kalau bisa segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” kata Prabowo dalam pidatonya di May Day 2025 di Monas, Jakarta.

Presiden Prabowo mengatakan, ketika para buruh berpenghasilan rendah menjadi berpenghasilan cukup, maka daya beli masyarakat menjadi meningkat.

“Saya punya teori ekonomi sangat sederhana: jika orang berpenghasilan rendah mendapat penghasilan yang cukup, daya beli mereka akan meningkat,” katanya.

Presiden mnejelaskan, pemerintah telah mengalokasikan lebih dari Rp500 triliun untuk program perlindungan sosial, mulai dari perluasan BPJS Kesehatan gratis, pendidikan tanpa biaya bagi anak buruh, hingga subsidi listrik dan bantuan tunai langsung.

Baca Juga :  Satgas PKH Gelar Rakor terkait Hasil Investigasi Bencana Banjir dan Longsor Sumatera

“Kami berjuang agar tidak ada rakyat yang menderita. Semua kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli dan martabat pekerja,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait RUU Perampasan Aset, sejumlah pihak sangat mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, menegaskan dukungannya terhadap upaya Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin upaya pemberantasan korupsi sekaligus melindungi buruh.

“PKS mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan demi melindungi uang dan aset negara,” katanya.

Kalangan buruh dan pekerja harus tetap waspada terhadap provokasi dari kelompok berkepentingan yang mencoba mengeksploitasi isu ketenagakerjaan demi kepentingan politik. Pihak oportunis semacam ini sering memanfaatkan rasa ketidakpuasan untuk menimbulkan ketidakstabilan sekaligus menutupi berbagai capaian nyata yang telah diwujudkan pemerintah.

Berbagai inisiatif strategis terus digulirkan untuk memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Kebijakan pro-buruh ini diharapkan menjadi bukti pemerintah serius mendengarkan suara rakyat pekerja dan buruh, sehingga energi dapat difokuskan pada produktivitas dan pembangunan bersama. [RWA]

Berita Terkait

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung
Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba
Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa
Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada
BP BUMN Dorong Bank Mantap Bangun Ekosistem Keuangan Nasabah Pensiunan
Jaksa Agung ST Burhanudin Menerima Penghargaan Khusus Lifetime Achievement di Malam Anugerah Komjak 2026
Jaksa Agung Serahkan 1 Ekor Sapi Kepada Forwaka, Baren A Siagian: Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:56 WIB

Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:00 WIB

Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada

Berita Terbaru