Tangkap 2 Kurir Narkoba di Tangsel | Polres Jakbar Kembangkan Kasusnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2020 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat mengembangkan kasus penangkapan dua kurir yang tertangkap di sebuah rumah kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu, 11/7/20. Selain barang bukti 18 paket sabu, petugas juga menemukan catatan peredaran barang laknat tersebut dari rumah kost tempat tinggal kurir narkoba berinisial RK dan MA ini di kawasan Jombang, Pondok Aren, di kota yang sama.

“Yang berhasil kali ini adalah Tim Khusus (Timsus) I Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Bangun. Tentu saja kasusnya akan dikembangkan,” kata Kasatserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, Sabtu, 11/7/20.

Menurut dia, arah pengembangan kasus antara lain menelusuri catatan peredaran yang sudah berada di tangan petugas. Sedangkan hasil penyelidikan awal, tersangka RK dan MA merupakan bagian dari jaringan narkoba kelompok Aceh.

Baca Juga :  Polisi Gelandang 5 Anak Muda yang Tawuran di Rawa Buaya, Cengkareng

“Lokasi penangkapan di Bintaro merupakan tempat transit untuk mengedarkan narkoba. Sasarannya wilayah Jabodetabek,” ungkap Kompol Ronaldo.

Baca Juga :  RUU Hukum Acara Perdata Perlu Mengadopsi Sistem Peradilan Elektronik

Informasi itu, kata Ronaldo, berasal dari pengakuan RK dan MA. Selanjutnya petugas sedang mengungkap siapa saja yang terkait dengan dua kurir yang telah tertangkap ini.

Siapa bandarnya, siapa pemakainya. Harusnya kena semua itu. Kita tunggu perkembangannya. (Reza)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru