Tangkap 2 Kurir Narkoba di Tangsel | Polres Jakbar Kembangkan Kasusnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2020 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat mengembangkan kasus penangkapan dua kurir yang tertangkap di sebuah rumah kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu, 11/7/20. Selain barang bukti 18 paket sabu, petugas juga menemukan catatan peredaran barang laknat tersebut dari rumah kost tempat tinggal kurir narkoba berinisial RK dan MA ini di kawasan Jombang, Pondok Aren, di kota yang sama.

“Yang berhasil kali ini adalah Tim Khusus (Timsus) I Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Bangun. Tentu saja kasusnya akan dikembangkan,” kata Kasatserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, Sabtu, 11/7/20.

Menurut dia, arah pengembangan kasus antara lain menelusuri catatan peredaran yang sudah berada di tangan petugas. Sedangkan hasil penyelidikan awal, tersangka RK dan MA merupakan bagian dari jaringan narkoba kelompok Aceh.

Baca Juga :  5 Asas-Asas Hukum Perdata terkait Perjanjian

“Lokasi penangkapan di Bintaro merupakan tempat transit untuk mengedarkan narkoba. Sasarannya wilayah Jabodetabek,” ungkap Kompol Ronaldo.

Baca Juga :  Polsek Kembangan Amankan 1 Pengedar dengan Barang Bukti Belasan Kg Narkoba

Informasi itu, kata Ronaldo, berasal dari pengakuan RK dan MA. Selanjutnya petugas sedang mengungkap siapa saja yang terkait dengan dua kurir yang telah tertangkap ini.

Siapa bandarnya, siapa pemakainya. Harusnya kena semua itu. Kita tunggu perkembangannya. (Reza)

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB