Taat Prosedur dalam Pembuatan Akta Tanah: Imbauan dari Ketum IPPAT pada PPAT

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: kompas.com

Doc: kompas.com

Persoalan sengketa jual-beli tanah masih terus terjadi di masyarakat. Bahkan, terdapat dugaan praktik tersebut dilakukan oleh mafia tanah. Namun, pada dasarnya terjadinya sengketa tanah tersebut akibat jual-beli tanah yang tidak sesuai aturan dan prosedur. Ironisnya, dalam pelanggaran tersebut melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).  

Kasus yang saat ini tengah menjadi perhatian publik yaitu persoalan artis, Nirina Zubir. Aset sekitar Rp17 miliar milik ibu Nirina, Cut Indria Marzuki harus berpindah tangan ke orang lain. Atas peristiwa tersebut, Nirina melaporkan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian RI. Alhasil, polisi sementara menetapkan lima tersangka yang dua diantaranya Notaris/PPAT Jakarta Barat yaitu Ina Rosaina dan Erwin Ridwan yang diduga melakukan pemalsuan surat dalam proses peralihan hak atas tanah.   

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum PP Ikatan PPAT (Ketum IPPAT), Hapendi Harahap mengimbau agar seluruh PPAT mematuhi prosedur dan hukum dalam menangani setiap transaksi jual-beli tanah. Salah satu prosedur baku transaksi jual-beli tanah tersebut harus di hadapan seorang PPAT yang berwenang. Terdapat juga pelanggaran berupa kirim akta antar PPAT, sehingga suatu transaksi jual-beli tanah tidak di hadapan PPAT berwenang.

“Para PPAT di seluruh Indonesia jangan pernah menerima berkas dari rekan sejawat yang formulir AJB telah ditandatangani dan dilakukan tidak dihadapan dia sendiri. Bertindaklah sesuai prosedur, periksalah keabsahan dari objeknya. Setelah itu dilakukan, pengecekan sertifikat, nomor, nama, luas, keaslian sertifikat,” jelas Hapendi dikutip dari hukumonline.com.

Baca Juga :  KPK Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Saksi

Dia juga mengingatkan agar PPAT memeriksa subjek yang menghadap untuk pembuatan akta tanah. Hal ini dilakukan untuk menghindari orang yang tidak berwenang dan mengaku hak atas tanah tersebut menandatangani akta jual-beli tanah.

PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, seperti proses peralihan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Terdapat juga Kode Etik IPPAT yang harus dipatuhi setiap anggotanya.

Dalam kode etik tersebut terdapat hak, kewajiban dan larangan-larangan yang dimiliki PPAT. Selain itu, terdapat berbagai sanksi yang ditetapkan bagi PPAT sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau  pemberhentian dengan tidak hormat.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan komitmen memberantas praktik mafia tanah guna menciptakan keadilan dan kepastian hukum hak atas tanah. Melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI diharapkan dapat gencar melawan para pelaku kejahatan di bidang pertanahan. Sejak dibentuk tim Satgas Anti-Mafia Tanah 2018, kolaborasi tersebut hingga saat ini telah menangani lebih dari 80 kasus pertanahan terindikasi mafia tanah.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto, dalam pengarahannya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi untuk pencegahan modus operandi yang didapatkan, seperti pemalsuan dokumen (alas hak), pendudukan ilegal, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Tersangka Suap Angin Prayitno Lakukan Gugatan Praperadilan

“Dari beberapa modus operandi, sudah kita lakukan mitigasi dan rekan-rekan sudah melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Kamis (18/11/2021) kemarin.

Hary menegaskan, jika terdapat oknum internal yang ikut terlibat dalam praktik mafia tanah, maka Kementerian ATR/BPN tidak segan-segan untuk menindak secara tegas. Maka dari itu, pentingnya menjaga integritas di setiap insan jajaran Kementerian ATR/BPN. “Dengan kerja sama yang ada, kita jaga integritas untuk menegakkan aturan,” kata Hary.

Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Kejaksaan RI, Yudi Handono, mengatakan Kejaksaan RI akan terus mendukung program pemberantasan mafia tanah ini. “Kejahatan pertanahan merupakan isu penting. Dalam hal ini, penyelesaian tanah itu menyangkut tiga bidang yakni hukum administrasi, perdata, dan pidana. Kita harus memberikan kepastian dan manfaat seluas-luasnya,” ujarnya.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya, menyampaikan Satgas Anti-Mafia Tanah mempunyai Target Operasi (TO) sebanyak 61 target. Hal ini perlu dituntaskan karena mafia tanah merugikan banyak orang. “Sudah jelas mafia harus diberantas karena dari segi kualitas dan kuantitas merugikan. Secara kualitas, tanah kebutuhan pokok harganya selalu naik dan punya nilai ekonomi tinggi (sulit dijangkau masyarakat, red),” katanya.

Berita Terkait

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Berita Terbaru