Spesialisasi Berkarier Menjadi Advokat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 September 2022 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Berkarier menjadi advokat merupakan sebuah profesi yang memberikan jasa hukum, baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Untuk dapat menjadi advokat, seseorang harus lulus dari jurusan ilmu hukum lalu mengikuti Pendidikan Profesi Advokat, lulus Ujian Profesi Advokat, serta magang selama dua tahun berturut-turut di sebuah kantor hukum.

Di dalam Undang-Undang Advokat dijelaskan secara gamblang bahwa profesi advokat dibagi menjadi dua kalsifikasi, yaitu corporate lawyer dan litigation lawyer.

Corporate lawyer biasa menangani kasus terkait dengan transaksi bisnis sehingga diharapkan memiliki wawasan dan perhatian besar terhadap pergerakan pasar. Karena perannya yang penting, maka seorang corporate lawyer dituntut untuk memiliki wawasan luas dalam bidang bisnis.

Memahami ilmu bisnis tentu harus sepadan dengan pemahaman ilmu sebagai advokat, karena dalam persoalan perusahaan yang akan ditangani, seorang corporate lawyer perlu menguasai dengan baik cara berhubungan dengan klien, memiliki relasi yang luas, menjadi problem solver, hingga mampu menjalin hubungan baik dengan kompetitor.

Sementara itu mengenai klasifikasi yang kedua yaitu litigation lawyer yang cukup memiliki perbedaan signifikan dengan corporate lawyer, karena profesi litigation lawyer diidentikan dengan penyelesaian sengketa pengadilan. Seperti sengketa tata usaha negara, perdata, pidana, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Mural Muatan Kritik Tidak Dapat Dipidana

Lalu, diluar pengadilan litigation lawyer juga kerap menyelesaikan sengketa seperti mediasi, eksekusi, arbitrase dan sengketa luar pengadilan lainnya.

Kecakapan yang harus dimiliki oleh litigation lawyer disini adalah kemampuan menulis yang mumpuni karena seluruh tahapan penyelesaian perkara dalam suatu pengadilan membutuhkan surat gugatan, replik, duplik, akta bukti, hingga kesimpulan yang dituangkan dalam sebuah dokumen tertulis.

Dari dua klasifikasi yang ada dalam profesi advokat, terdapat  jenis pekerjaan di dalam bidang advokat dengan spesialisasi tertentu, di antaranya:

1. Advokat pajak, profesi spesialisasi advokat pajak harus mampu memahami seluk beluk undang-undang dan peraturan perpajakan serta dapat bekerja di berbagai tempat. Tempat seorang advokat pajak adalah di perusahaan, firma hukum, firma akuntansi, organisasi nirlaba, atau lembaga pemerintah. Seorang advokat pajak perlu mengikuti perkembangan undang-undang pajak karena kompleksitas undang-undang perpajakan yang sering berubah-ubah.

2. Advokat keluarga, sering dianggap hanya mengurus persoalan perceraian, pembagian warisan, hak asuh anak dan lainnya. Namun, setiap hubungan rumah tangga atau masalah yang berhubungan dengan keluarga termasuk adopsi dan perwalian, masalah kenakalan remaja, hingga kesejahteraan anak termasuk di dalam wilayah kerja advokat keluarga.

3. Advokat konstitusi, yaitu advokat yang berurusan dengan interpretasi dan implementasi Konstitusi Indonesia dan menyeimbangkan kepentingan lembaga pemerintah dengan kepentingan individu. Berbagai peran pengacara konstitusi diantaranya menentang konstitusionalitas suatu undang-undang (judicial review), penyelesaian perselisihan pemilu, pemilihan kepala daerah, atau bekerja sebagai ahli hukum konstitusi di universitas.

Baca Juga :  Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina

4. Advokat kepailitan, merupakan seseorang yang ahli dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan menangani masalah Kepailitan baik untuk perorangan maupun perusahaan.

5. Advokat kekayaan intelektual, advokat HKI berfungsi dalam melindungi dan menegakkan hak dan kreasi penemu, penulis, seniman, dan bisnis. Hukum kekayaan intelektual mencakup hak cipta, merek dagang, paten, dan melindungi rahasia dagang untuk penemuan yang tidak berwujud seperti slogan atau simbol.

Seorang advokat HKI memiliki tiga tanggungjawab utama yaitu, menasehati klien tentang tata cara melindungi kekayaan intelektual, melindungi kekayaan intelektual mereka dengan mendaftarkan merek dagang, lalu menegakkan hak kekayaan intelektual terhadap pelanggaran.

6. Advokat ketenagakerjaan, secara luas spesialisasi advokat ini menangani hubungan antara serikat pekerja, pengusahaan, dan karyawan. Advokat ketenagakerjaan menangani isu-isu mengenai diskriminasi di tempat kerja, pelecehan, peraturan upah dan jam kerja, tunjangan, hingga jaminan pensiun.

7. Advokat pembela kriminal, dapat bekerja sebagai advokat publik atau advokat pribadi. Tugas advokat spesialisasi ini adalah memanfaatkan hukum untuk keuntungan terdakwa serta mereka juga harus melindungi kepentingan klien namun tetap dalam batasan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru