Sidang Dakwaan Nadiem Makarim, Puluhan Driver Gojek Beri Dukungan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim digelar pada Selasa (5/1/2026), setelah sebelumnya sempat dua kali ditunda karena alasan kesehatan terdakwa. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini turut diwarnai aksi dukungan dari sejumlah simpatisan yang mengatasnamakan pengemudi ojek daring (ojol).

Pantauan di lokasi, puluhan massa terlihat berkumpul di sekitar area pengadilan dengan membawa spanduk atas nama Geradil (Gerakan Driver Gojek Untuk Keadilan).

“Ojol Ada karena Nadiem! Pejuang Aspal Bersama Nadiem!”, demikian tertulis di spanduk.

Massa juga melakukan orasi secara bergantian dengan menggunakan pengeras suara portabel. Salah satu orator terdengar menyampaikan seruan dukungan kepada Nadiem Makarim.

“Aksi kita aksi damai, aksi kita mensuport, mendukung, sampai Pak Nadiem dibebaskan, teman-teman. Takbir!” teriak orator tersebut yang kemudian disambut respons massa.

Baca Juga :  Lulusan Sarjana Hukum Bisa Sertakan Ini ke dalam Curriculum Vitae

Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Tidak tampak adanya tindakan anarkis selama berlangsungnya sidang.

Meski massa menyebut Nadiem sebagai figur penting dalam sejarah lahirnya ojek daring, secara hukum Nadiem Makarim tidak lagi memiliki jabatan struktural di Gojek maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Nadiem diketahui mengundurkan diri dari posisi CEO Gojek pada Oktober 2019 setelah ditunjuk sebagai menteri, dan sejak itu tidak tercatat sebagai direksi, komisaris, maupun pegawai perusahaan tersebut.

Dalam konteks peradilan, seruan pembebasan yang disampaikan sebagian simpatisan tidak berkaitan langsung dengan mekanisme hukum yang sedang berjalan. Putusan terhadap terdakwa sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diuji secara terbuka di muka sidang.

Baca Juga :  Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Sebelumnya, agenda pembacaan dakwaan telah dua kali ditunda pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025 dengan alasan Terdakwa sakit yang dibuktikan melalui surat keterangan medis.

Perkara yang menjerat Nadiem Anwar Makarim disidangkan secara terpisah dari terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain Nadiem, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tengah memeriksa perkara Terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Sementara itu, perkara Ibrahim Arief alias Ibam telah memasuki agenda pembacaan putusan sela. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru