Sidang Dakwaan Nadiem Makarim, Puluhan Driver Gojek Beri Dukungan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim digelar pada Selasa (5/1/2026), setelah sebelumnya sempat dua kali ditunda karena alasan kesehatan terdakwa. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini turut diwarnai aksi dukungan dari sejumlah simpatisan yang mengatasnamakan pengemudi ojek daring (ojol).

Pantauan di lokasi, puluhan massa terlihat berkumpul di sekitar area pengadilan dengan membawa spanduk atas nama Geradil (Gerakan Driver Gojek Untuk Keadilan).

“Ojol Ada karena Nadiem! Pejuang Aspal Bersama Nadiem!”, demikian tertulis di spanduk.

Massa juga melakukan orasi secara bergantian dengan menggunakan pengeras suara portabel. Salah satu orator terdengar menyampaikan seruan dukungan kepada Nadiem Makarim.

“Aksi kita aksi damai, aksi kita mensuport, mendukung, sampai Pak Nadiem dibebaskan, teman-teman. Takbir!” teriak orator tersebut yang kemudian disambut respons massa.

Baca Juga :  Delapan Substansi UU Kejaksaan Hasil Perubahan Resmi Disahkan

Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Tidak tampak adanya tindakan anarkis selama berlangsungnya sidang.

Meski massa menyebut Nadiem sebagai figur penting dalam sejarah lahirnya ojek daring, secara hukum Nadiem Makarim tidak lagi memiliki jabatan struktural di Gojek maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Nadiem diketahui mengundurkan diri dari posisi CEO Gojek pada Oktober 2019 setelah ditunjuk sebagai menteri, dan sejak itu tidak tercatat sebagai direksi, komisaris, maupun pegawai perusahaan tersebut.

Dalam konteks peradilan, seruan pembebasan yang disampaikan sebagian simpatisan tidak berkaitan langsung dengan mekanisme hukum yang sedang berjalan. Putusan terhadap terdakwa sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diuji secara terbuka di muka sidang.

Baca Juga :  Lokataru: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan | Presiden Abaikan Putusan MA

Sebelumnya, agenda pembacaan dakwaan telah dua kali ditunda pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025 dengan alasan Terdakwa sakit yang dibuktikan melalui surat keterangan medis.

Perkara yang menjerat Nadiem Anwar Makarim disidangkan secara terpisah dari terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain Nadiem, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tengah memeriksa perkara Terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Sementara itu, perkara Ibrahim Arief alias Ibam telah memasuki agenda pembacaan putusan sela. (Acym)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:02 WIB

Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Berita Terbaru