Lulusan Sarjana Hukum Bisa Sertakan Ini ke dalam Curriculum Vitae

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: CVUnik.com

Doc: CVUnik.com

PIJAR | JAKARTA – Pengacara, hakim, jaksa dan notaris adalah segelintir profesi yang menjadi incaran bagi lulusan sarjana hukum usai kuliah. Sebagai profesi yang banyak diincar oleh lulusan sarjana hukum, membuat profesi tersebut memiliki persaingan yang cukup kompetitif di dunia pekerjaan.

Bertemu dan bekerja sama dengan orang-orang yang sudah profesional di bidangnya serta bekerja di firma hukum menjadi sebuah kebanggan tersendiri bagi lulusan sarjana hukum.

Selain profesi di bidang hukum, lulusan sarjana hukum tidak perlu bingung dalam menentukan passion saat terjun di dunia pekerjaan. Lulusan sarjana hukum memiliki pilihan karier yang luas dan bervariasi. 

Untuk memulai karir di bidang profesi hukum, sebagai lulusan sarjana hukum harus melewati segelintir proses wawancara dan tes tertulis. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah isi dari curriculum vitae (CV) yang menjadi penentu awal pada proses pencarian pekerjaan.

Agar dilirik oleh rekruiter dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan di bidang hukum, ada beberapa hal yang wajib dimasukkan ke dalam CV lulusan sarjana hukum, di antaranya yaitu:

Baca Juga :  Sidang Korupsi Pertamina, JPU Telah Memeriksa 40 Saksi dan Meyakini Uraian Dakwaan Sudah Terbukti

1. Mengisi profil

Dalam pembuatan profil penting untuk hanya menuliskan nama, alamat email, nomor ponsel yang bisa dihubungi dan alamat domisili saat ini. Hindari memasukkan hal-hal yang tidak perlu, seperti status anak ke berapa, agama dan tanggal lahir.

2. Deskripsikan diri

Penting untuk diperhatikan dalam membuat CV lulusan sarjana hukum adalah deskripsi diri. Di dalam deskripsi diri cantumkan pencapaian yang pernah didapatkan yang memiliki korelasi dengan jurusan hukum. Seperti mengikuti perkumpulan organisasi konsultan hukum, debat hukum dan lain sebagainya.

3. Pengalaman

Salah satu trik yang bisa membuat kolom pengalaman di CV terlihat rapi dan menarik adalah dengan mengurutkan pengalaman pekerjaan dimulai dari pengalaman pekerjaan terbaru hingga terdahulu.

Hal ini dilakukan karena biasanya para perekrut memperhatikan pengalaman terbaru agar mempermudah calon pelamar masuk ke dalam kandidat terbaik. Dalam penulisan ini hindari paragraf yang panjang, lebih baik gunakan poin pada setiap penjelasan deskripsi agar tertata rapi.

4. Latar belakang pendidikan

Sama halnya dengan pengalaman, latar belakang pendidikan dituliskan berdasarkan urutan pendidikan terbaru hingga terdahulu. Hanya perlu memasukkan dua latar belakang pendidikan yang terbaru seperti SMA dan Universitas. 

Baca Juga :  Ahli Waris Mardjuk Bin Naming Menanti Putusan Pengadilan

Jika sudah mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), maka cantumkan pendidikan universitas dan pendidikan profesi. Tak lupa tambahkan juga nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serta publikasi ilmiah agar menjadi nilai tambah pada CV. 

5. Keahlian

Firma hukum melirik lulusan sarjana hukum yang memiliki keahlian tertentu di bidang hukum. Oleh karena itu perlu untuk memiliki keahlian berikut agar CV mu dapat dilirik dengan oleh perekrut, yaitu:

  1. Penguasaan hukum bisnis
  2. Kenotariatan
  3. Tata cara peradilan
  4. Legal research skills
  5. Kemampuan negosiasi
  6. Kemampuan berpikir kritis

6.  Mencantumkan informasi tambahan 

Mencantumkan informasi tambahan seperti mencantumkan sertifikat lisensi hukum atau sertifikat penghargaan dapat memberi nilai tambah dalam CV. Ada beberapa sertifikat yang dapat dimasukkan dalam CV sarjana hukum, diantaranya yaitu sertifikat profesi pengacara Indonesia, sertifikat pelatihan ahli hukum kontrak pengadaan, surat ijin konsultan hukum pertambangan, surat ijin hukum bidang pajak dan lain sebagainya.

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru