PKS Jampidum dan Unpad Tentang Program Magister Bidang Ilmu Hukum Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dengan Universitas Padjajaran (Unpad) tentang Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster Bidang Ilmu Hukum Pidana, yang diselenggarakan di Aula Gedung Pidum Kejaksaan Agung, Selasa (11/11/2025).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan langkah strategis dalam membangun sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga pendidikan tinggi hukum.

Menurutnya, Kejaksaan RI melalui bidang Tindak Pidana Umum memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Sementara itu, Universitas Padjadjaran sebagai salah satu perguruan tinggi hukum terkemuka di Indonesia, memiliki kapasitas akademik, riset, dan inovasi keilmuan yang sangat kuat.

“Sinergi antara dua institusi ini akan memperkaya praktik penegakan hukum dengan basis akademik yang kokoh, sekaligus membawa teori hukum lebih dekat dengan realitas sosial dan kebutuhan sistem peradilan pidana kita,” terang Jampidum.

Program Magister Ilmu Hukum merupakan inovasi yang sangat relevan dengan perkembangan zaman. Melalui pendekatan berbasis proyek (project-based learning), mahasiswa, khususnya para jaksa atau calon jaksa, akan belajar melalui pengalaman nyata penyusunan, analisis, dan evaluasi kasus, kebijakan, serta proyek hukum pidana yang konkret.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Penggugat Apresiasi Putusan Hakim Soal Gugatan Sengketa Tanah Dikabulkan

Jampidum berharap program ini nantinya dapat menjadi jembatan antara keilmuan dan praktik penegakan hukum, antara laboratorium akademik dan laboratorium keadilan di masyarakat. Hal tersebut adalah bentuk nyata dari peningkatan yang berkelanjutan bagi aparatur penegak hukum.

Adapun kerja sama ini memlili beberapa tujuan strategis, di antaranya:

 Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Kejaksaan melalui pendidikan formal jenjang magister yang relevan dengan tugas dan fungsi penegakan hukum pidana;

 Meningkatkan kualitas penelitian dan inovasi hukum pidana melalui kolaborasi antara praktisi dan akademisi;

 Mendorong pengembangan kurikulum hukum yang adaptif dan aplikatif, sesuai dengan dinamika kebijakan kriminal nasional;

 Membangun ekosistem ilmu hukum berbasis data dan riset kebijakan (evidence-based policy) yang dapat menjadi landasan dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia.

Hasil dari program ini diharapkan tidak hanya mencetak lulusan dengan gelar akademik, tetapi juga menghasilkan policy brief, rancangan kebijakan, atau rekomendasi pembaruan hukum yang dapat langsung diimplementasikan oleh Kejaksaan maupun lembaga lain dalam sistem peradilan pidana.

Perlu diketahui, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI memiliki mandat luas mulai dari penyidikan dan penuntutan perkara pidana umum, perlindungan korban dan saksi, penanganan perkara keadilan restoratif (restorative justice), hingga pelaksanaan kebijakan kriminal nasional.

Baca Juga :  Memahami Konsep Dasar Perlindungan Hak Cipta Sebagai Kekayaan Intelektual

Dalam menjalankan mandat tersebut, jaksa menghadapi tantangan yang terus berkembang antara lain transformasi digital, kejahatan siber, tindak pidana lintas negara, dan tuntutan masyarakat terhadap transparansi penegakan hukum.

“Kerja sama ini menjadi sarana untuk memperkuat kapasitas analisis, memperdalam kajian ilmiah, dan memperluas perspektif hukum pidana modern di kalangan jaksa. Kami yakin, dengan dukungan akademik dari Universitas Padjadjaran, setiap kebijakan dan tindakan penegakan hukum dapat didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat dan data yang akurat,” ujar Jampidum.

Menutup sambutannya, Jampidum berharap program ini dapat menjadi model kerja sama pendidikan tinggi dengan lembaga penegak hukum yang dapat direplikasi di bidang-bidang yang lebih spesifik, misalnya hukum lingkungan, hukum siber, dan hukum perlindungan anak.

Turut hadir dalam acara ini yakni Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Ses Jampidum) Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., Para Direktur pada Jampidum. Hadir juga dari pihak Universitas Padjajaran, Para Dekan dan Civitas Akademika. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru