PT Padang dan Badilum Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Perkara lewat BLC

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Pengadilan Tinggi (PT) Padang bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara bagi satuan kerja di wilayah hukum PT Padang. Kegiatan ini dilaksanakan melalui skema blended learning dengan memanfaatkan aplikasi Badilum Learning Center (BLC) sebagai sarana pembelajaran mandiri dan diskusi teknis.

Bimtek diikuti oleh 64 peserta yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Panitera Muda Pidana, serta operator e-Berpadu dari seluruh satuan kerja di wilayah hukum PT Padang. Pelaksanaan kegiatan dibagi dalam dua tahap, yakni pembelajaran mandiri (blended learning) pada 17–19 Juni 2026 dan pembelajaran tatap muka pada 23–25 Juni 2026.

Ketua PT Padang, Dr. Budi Santoso, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan bimtek sebagai sarana berbagi pengalaman dan penyamaan persepsi dalam upaya meningkatkan kinerja penyelesaian perkara di lingkungan peradilan umum.

“Jadikan kegiatan hari ini menjadi forum diskusi yang sehat dan terapkan dalam satuan kerja masing-masing dengan tujuan untuk menurunkan tunggakan penyelesaian perkara secara signifikan,” ujar Budi Santoso.

Baca Juga :  Guna Cegah Kerugian Bisnis Berikut Pentingnya Legalitas Usaha

Menurutnya, percepatan penyelesaian perkara tidak hanya berkaitan dengan target administrasi semata, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh Ketua MA, Sunarto.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Mutasi Hakim Ditjen Badilum, Romi Permana, menyampaikan bahwa materi yang dibahas dalam bimtek kali ini disusun untuk menjawab berbagai kebutuhan teknis yang dihadapi satuan kerja dalam penanganan perkara sehari-hari.

“Materi yang diberikan meliputi pembahasan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, penerapan Plea Bargaining (PB) dan Restorative Justice (RJ), pengelolaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) khususnya terkait administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK), administrasi eksekusi, format putusan terbaru, serta alur proses persidangan pidana berdasarkan perkembangan regulasi hukum acara pidana,” ungkapnya.

Romi menjelaskan bahwa topik-topik tersebut selaras dengan visi dan misi Direktur Jenderal (Dirjen) Badilum yang dikenal dengan program SATU JARI, yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan peradilan, percepatan penyelesaian perkara, dan penguatan tata kelola administrasi peradilan berbasis teknologi informasi.

Baca Juga :  Belajar dari Film Korea “2037”, Begini Penerapan Pidana Penjara bagi Wanita Hamil di Indonesia

Penyelenggaraan bimtek melalui platform Badilum Learning Center (BLC) merupakan bagian dari transformasi metode pembelajaran yang dikembangkan Ditjen Badilum. Melalui sistem ini, peserta dapat mempelajari materi secara mandiri sebelum mengikuti sesi tatap muka sehingga proses pembelajaran menjadi lebih efektif dan berorientasi pada diskusi penyelesaian persoalan yang dihadapi di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, panitia juga mengingatkan seluruh peserta untuk mengikuti setiap tahapan pembelajaran secara optimal, baik selama periode pembelajaran mandiri maupun saat pelaksanaan kelas tatap muka, sehingga tujuan peningkatan kompetensi teknis dan percepatan penyelesaian perkara dapat tercapai secara maksimal.

Melalui kegiatan ini, PT Padang berharap terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen seluruh satuan kerja dalam mengurangi tunggakan perkara, meningkatkan kualitas administrasi peradilan, serta mewujudkan layanan peradilan yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru