PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara M. Kerry Adrianto Riza. Putera Buronan Internasional Riza Chalid itu dihukum membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara Rp 13,4 triliun dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT. Pertamina.

Dalam amar putusannya, majelis hakim banding yang diketuai Budi Susilo menyatakan terdakwa M. Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

“Menerima permohonan banding JPU dan terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepanjang Uang pengganti dan lamanya,” ujar Budi dalam amar putusannya diruang sidang PT Jakarta, pada Rabu (10/6/2026)

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Budi.

Majelis hajim banding juga menjatuhkan Pidana Denda terhadap terdakwa M Kerry Adrianto Riza sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayar harta bendanya dapat disita dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain hukuman denda, majelis hakim banding juga memperberat hukuman uang pengganti. M Kerry Adrianto tidak saja membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,905 triliun tapi juga mengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

Baca Juga :  Tantangan Menyeimbangkan Peran Lawyer Perempuan di Kantor Hukum

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun,” ujar Budi dalam ammar putusannya.

Dalam putusan banding tersebut sama dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat lalu (27/2/2036), Kerry Adrianto Riza juga telah divonis 15 tahun penjara pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina periode 2018-2023. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru