Proses Hukum Proyek Masjid Sriwijaya Goyang Palembang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 April 2021 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Dinamika politik dan hukum di Sumatera Selatan tengah bergerak lebih cepat dari biasanya. Pemicunya antara lain adalah kelanjutan proses hukum terhadap dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang, ibu kota provinsi ini.

Perkembangan terakhir, Kejaksaan Tinggi Sumsel memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya sejak awal rencana pembangunan masjid pada 2015.

Pada 2019, Jimly sempat mempertanyakan pembangunan masjid yang terhambat sengketa lahan ke Pemprov Sumsel. Sedangkan saat ini Jimly duduk sebagai senator sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta.

“Pemeriksaan akan bertempat di Kejaksaan Agung Jakarta. Pemanggilan dan penyidiknya tetap dari Kejati Sumsel,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Sabtu, 10/4/21.

Sebelumnya, Khaidirman mengumumkan Kejati Sumsel telah menahan empat orang tersangka dalam kasus proyek Masjid Sriwijaya itu. Masing-masing adalah mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya Ir Dwi Kridayani, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Arminto.

Baca Juga :  Pengunjung Lapas Sukabumi Nekat Selundupkan 7 Paket Sabu Dalam Sale Pisang

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Khaidirman, Selasa, 6/4/21. Sebulan sebelumnya, Senin, 8/3/21, Kejati Sumsel baru menetapkan Edi Hermanto dan Dwi Kriyana sebagai tersangka. Sedangkan Syarifudin dan Yudi Arminto baru ditetapkan sebagai tersangka pada awal April 2021.

Keempat tersangka sempat menjalani pemeriksaan Selasa pagi, 6/4/21 dan keluar sekitar pukul 17.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan untuk menghuni Rutan Pakjo dan Rutan dan Lapas Perempuan Palembang. Keempat tersangka kena jerat Pasal 2 atau 3 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Barang Bukti Narkoba di Perdagangkan Oknum Polisi, Begini Aturan Tata Kelolanya

“Untuk kemungkinan munculnya tersangka baru kita lihat saja nanti karena proses penyidikan masih berjalan,” kata Khaidirman. Selajutnya perjalanan penyelidikan adalah pemeriksaan terhadap Prof Jimly.

Akan halnya Masjid Sriiwjaya, proyeksiya adalah menjadi masjid terbesar se-Asia sejak dimulai pada 2009. Sejauh ini tercatat proyek Masid Sriwijaya telah menyerap dana hibah dari APBD Sumsel 2015-2018 hingga Rp130 miliar. Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini belum berlanjut. (Ahmudin)

Berita Terkait

Implementasi Pengakuan Bersalah, Ketum PERSAJA: Penyelesaian Perkara Pidana Menjadi Lebih Efisien
Rugikan Negara Rp14,3 Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Sebagai POME
Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga
KPK OTT Aparatur PN Depok, Begini Respon MA
Meneguhkan Integritas MA dalam Menjaga Marwah Peradilan
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Melalui Barang Bukti Percakapan Elektronik
Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30 Persen
Kejagung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Oknum Staf Ahli Kemenkeu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:43 WIB

Implementasi Pengakuan Bersalah, Ketum PERSAJA: Penyelesaian Perkara Pidana Menjadi Lebih Efisien

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:02 WIB

Rugikan Negara Rp14,3 Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Sebagai POME

Senin, 9 Februari 2026 - 21:05 WIB

Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga

Senin, 9 Februari 2026 - 21:02 WIB

KPK OTT Aparatur PN Depok, Begini Respon MA

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:04 WIB

Meneguhkan Integritas MA dalam Menjaga Marwah Peradilan

Berita Terbaru

Berita

Kajari Jakpus Lantik Candra Sebagai Kasubbagbin

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:37 WIB