Proses Hukum Proyek Masjid Sriwijaya Goyang Palembang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 April 2021 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Dinamika politik dan hukum di Sumatera Selatan tengah bergerak lebih cepat dari biasanya. Pemicunya antara lain adalah kelanjutan proses hukum terhadap dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang, ibu kota provinsi ini.

Perkembangan terakhir, Kejaksaan Tinggi Sumsel memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya sejak awal rencana pembangunan masjid pada 2015.

Pada 2019, Jimly sempat mempertanyakan pembangunan masjid yang terhambat sengketa lahan ke Pemprov Sumsel. Sedangkan saat ini Jimly duduk sebagai senator sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta.

“Pemeriksaan akan bertempat di Kejaksaan Agung Jakarta. Pemanggilan dan penyidiknya tetap dari Kejati Sumsel,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Sabtu, 10/4/21.

Sebelumnya, Khaidirman mengumumkan Kejati Sumsel telah menahan empat orang tersangka dalam kasus proyek Masjid Sriwijaya itu. Masing-masing adalah mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya Ir Dwi Kridayani, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Arminto.

Baca Juga :  Perketat Syarat Penggunaan Omnibus Law dalam RUU Pembentukan Perundang-undangan

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Khaidirman, Selasa, 6/4/21. Sebulan sebelumnya, Senin, 8/3/21, Kejati Sumsel baru menetapkan Edi Hermanto dan Dwi Kriyana sebagai tersangka. Sedangkan Syarifudin dan Yudi Arminto baru ditetapkan sebagai tersangka pada awal April 2021.

Keempat tersangka sempat menjalani pemeriksaan Selasa pagi, 6/4/21 dan keluar sekitar pukul 17.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan untuk menghuni Rutan Pakjo dan Rutan dan Lapas Perempuan Palembang. Keempat tersangka kena jerat Pasal 2 atau 3 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Advokat Natalia Rusli Laporkan Sejumlah Sejawat di LQ Indonesia LawFirm

“Untuk kemungkinan munculnya tersangka baru kita lihat saja nanti karena proses penyidikan masih berjalan,” kata Khaidirman. Selajutnya perjalanan penyelidikan adalah pemeriksaan terhadap Prof Jimly.

Akan halnya Masjid Sriiwjaya, proyeksiya adalah menjadi masjid terbesar se-Asia sejak dimulai pada 2009. Sejauh ini tercatat proyek Masid Sriwijaya telah menyerap dana hibah dari APBD Sumsel 2015-2018 hingga Rp130 miliar. Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini belum berlanjut. (Ahmudin)

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB