Proses Hukum Proyek Masjid Sriwijaya Goyang Palembang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 April 2021 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Dinamika politik dan hukum di Sumatera Selatan tengah bergerak lebih cepat dari biasanya. Pemicunya antara lain adalah kelanjutan proses hukum terhadap dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang, ibu kota provinsi ini.

Perkembangan terakhir, Kejaksaan Tinggi Sumsel memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya sejak awal rencana pembangunan masjid pada 2015.

Pada 2019, Jimly sempat mempertanyakan pembangunan masjid yang terhambat sengketa lahan ke Pemprov Sumsel. Sedangkan saat ini Jimly duduk sebagai senator sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta.

“Pemeriksaan akan bertempat di Kejaksaan Agung Jakarta. Pemanggilan dan penyidiknya tetap dari Kejati Sumsel,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Sabtu, 10/4/21.

Sebelumnya, Khaidirman mengumumkan Kejati Sumsel telah menahan empat orang tersangka dalam kasus proyek Masjid Sriwijaya itu. Masing-masing adalah mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya Ir Dwi Kridayani, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Arminto.

Baca Juga :  Kasus Korupsi PT Asabri Enam Terdakwa Jalani Sidang Putusan

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Khaidirman, Selasa, 6/4/21. Sebulan sebelumnya, Senin, 8/3/21, Kejati Sumsel baru menetapkan Edi Hermanto dan Dwi Kriyana sebagai tersangka. Sedangkan Syarifudin dan Yudi Arminto baru ditetapkan sebagai tersangka pada awal April 2021.

Keempat tersangka sempat menjalani pemeriksaan Selasa pagi, 6/4/21 dan keluar sekitar pukul 17.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan untuk menghuni Rutan Pakjo dan Rutan dan Lapas Perempuan Palembang. Keempat tersangka kena jerat Pasal 2 atau 3 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

“Untuk kemungkinan munculnya tersangka baru kita lihat saja nanti karena proses penyidikan masih berjalan,” kata Khaidirman. Selajutnya perjalanan penyelidikan adalah pemeriksaan terhadap Prof Jimly.

Akan halnya Masjid Sriiwjaya, proyeksiya adalah menjadi masjid terbesar se-Asia sejak dimulai pada 2009. Sejauh ini tercatat proyek Masid Sriwijaya telah menyerap dana hibah dari APBD Sumsel 2015-2018 hingga Rp130 miliar. Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini belum berlanjut. (Ahmudin)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru