Kasus Korupsi PT Asabri Enam Terdakwa Jalani Sidang Putusan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Enam kasus dugaan korupsi PT Asabri akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2021).

“Jadwal sidang untuk putusan 10.00 WIB sampai selesai,” demikian dikutip dari informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun enam hal tersebut antara lain Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja; dan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi.

Baca Juga :  Langkah Untuk Lelang Eksekusi pada Jaminan Fidusia Setelah Putusan MK

Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

Sebelumnya, jaksa menuntut dengan berdasarkan hukuman. Adam Damiri hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta. Adam juga membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sementara Sonny hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Terdakwa lain, Bachtiar hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 subsider 6 tahun kurungan.

Baca Juga :  Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Kemudian, Hari Setianto pelajaran 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp873.835.800 Subsider 7 tahun kurungan.

Lukman penjara 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan. Sedangkan Jimmy Sutopo penjara 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp314.866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru