PIJAR | JAKARTA – Enam kasus dugaan korupsi PT Asabri akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2021).
“Jadwal sidang untuk putusan 10.00 WIB sampai selesai,” demikian dikutip dari informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun enam hal tersebut antara lain Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja; dan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi.
Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.
Sebelumnya, jaksa menuntut dengan berdasarkan hukuman. Adam Damiri hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta. Adam juga membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Sementara Sonny hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Terdakwa lain, Bachtiar hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 subsider 6 tahun kurungan.
Kemudian, Hari Setianto pelajaran 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp873.835.800 Subsider 7 tahun kurungan.
Lukman penjara 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan. Sedangkan Jimmy Sutopo penjara 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp314.866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.