Kasus Korupsi PT Asabri Enam Terdakwa Jalani Sidang Putusan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Enam kasus dugaan korupsi PT Asabri akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2021).

“Jadwal sidang untuk putusan 10.00 WIB sampai selesai,” demikian dikutip dari informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun enam hal tersebut antara lain Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja; dan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi.

Baca Juga :  Aturan dan Ketentuan Khusus Iklan Media Elektronik

Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

Sebelumnya, jaksa menuntut dengan berdasarkan hukuman. Adam Damiri hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta. Adam juga membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sementara Sonny hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Terdakwa lain, Bachtiar hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 subsider 6 tahun kurungan.

Baca Juga :  Sidang Tanah Boncos | Ahli Pidana: Dakwaan Harus Jelas dan Terbukti

Kemudian, Hari Setianto pelajaran 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp873.835.800 Subsider 7 tahun kurungan.

Lukman penjara 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan. Sedangkan Jimmy Sutopo penjara 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp314.866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB