Kasus Korupsi PT Asabri Enam Terdakwa Jalani Sidang Putusan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Enam kasus dugaan korupsi PT Asabri akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2021).

“Jadwal sidang untuk putusan 10.00 WIB sampai selesai,” demikian dikutip dari informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun enam hal tersebut antara lain Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja; dan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi.

Baca Juga :  Akad Nikah saat New Normal Dihadiri Maksimal 30 Orang

Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

Sebelumnya, jaksa menuntut dengan berdasarkan hukuman. Adam Damiri hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta. Adam juga membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sementara Sonny hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Terdakwa lain, Bachtiar hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 subsider 6 tahun kurungan.

Baca Juga :  PN Jakarta Barat Gelar Mediasi Gugatan Warga Korban Penggusuran Kali Apuran

Kemudian, Hari Setianto pelajaran 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp873.835.800 Subsider 7 tahun kurungan.

Lukman penjara 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan. Sedangkan Jimmy Sutopo penjara 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp314.866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru