Produser Film Sang Pengadil, Agung Winarno Didakwa ‘Tempat Titip’ Hasil TPPU Zarof Ricar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info Produser eksekutif film “Sang Pengadil” Agung Winarno didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyamarkan sejumlah aset atau tempat titip dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Aset yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi tersebut antara lain atu unit mobil Toyota Alphard, dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kelapa sawit, serta uang tunai Rp1 miliar.

“Terdakwa bersama terpidana Zarof Ricar telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber lokasi, peruntukkan, serta pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, dalam surat dakwaannya.

Baca Juga :  Kapolsek Perempuan Ketahuan Pimpin' Anak Buah Pesta Narkoba, IPW Desak Vonis Mati

Terkait TPPU, JPU menyebutkan dalam pendanaan film tersebut, Agung dan Zarof masing-masing menyertakan modal sekitar Rp2,88 miliar. Kemudian setelah film “Sang Pengadil” diproduksi dan diputar secara komersial, Agung bersama Zarof memperoleh bagian keuntungan dari hasil penjualan tiket yang disalurkan melalui rekening Agung berjumlah Rp421,39 juta.

Seperti Diketahui, Zarof Ricar ditangkap penyidik Kejaksaan Agung pada Oktober 2024 terkait perkara dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu Zarof menghubungi Agung untuk menitipkan satu unit Toyota Alphard berwarna hitam. Kemudian, Agung memerintahkan Alkindi Akbar untuk membawa mobil tersebut ke rumahnya.

Baca Juga :  Warga Balikpapan Adukan Kutai Refinery Nusantara ke Bareskrim Polri

Kemudian, atas perintah Agung Winarno lalu Alkindi mengganti pelat nomor mobil tersebut dengan pelat nomor Toyota Alphard milik Agung. “Toyota Alphard warna hitam tersebut merupakan kendaraan operasional dari PT Raja Indonesia, di mana perusahaan tersebut adalah milik Zarof Ricar,” Ucap JPU.

JPU juga menjelaskan, Zarof Ricar menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber uang dengan cara menitipkan menggunakan atas nama sendiri dan orang lain, yaitu terdakwa Agung Winarno, Amrina Rasyada selaku istri terdakwa, dan Anin Dwiyana selaku anak terdakwa.

JPU mendakwa Agung dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b atau Pasal 607 ayat (1) huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru