Pijarjakarta.info Produser eksekutif film “Sang Pengadil” Agung Winarno didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyamarkan sejumlah aset atau tempat titip dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Aset yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi tersebut antara lain atu unit mobil Toyota Alphard, dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kelapa sawit, serta uang tunai Rp1 miliar.
“Terdakwa bersama terpidana Zarof Ricar telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber lokasi, peruntukkan, serta pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, dalam surat dakwaannya.
Terkait TPPU, JPU menyebutkan dalam pendanaan film tersebut, Agung dan Zarof masing-masing menyertakan modal sekitar Rp2,88 miliar. Kemudian setelah film “Sang Pengadil” diproduksi dan diputar secara komersial, Agung bersama Zarof memperoleh bagian keuntungan dari hasil penjualan tiket yang disalurkan melalui rekening Agung berjumlah Rp421,39 juta.
Seperti Diketahui, Zarof Ricar ditangkap penyidik Kejaksaan Agung pada Oktober 2024 terkait perkara dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu Zarof menghubungi Agung untuk menitipkan satu unit Toyota Alphard berwarna hitam. Kemudian, Agung memerintahkan Alkindi Akbar untuk membawa mobil tersebut ke rumahnya.
Kemudian, atas perintah Agung Winarno lalu Alkindi mengganti pelat nomor mobil tersebut dengan pelat nomor Toyota Alphard milik Agung. “Toyota Alphard warna hitam tersebut merupakan kendaraan operasional dari PT Raja Indonesia, di mana perusahaan tersebut adalah milik Zarof Ricar,” Ucap JPU.
JPU juga menjelaskan, Zarof Ricar menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber uang dengan cara menitipkan menggunakan atas nama sendiri dan orang lain, yaitu terdakwa Agung Winarno, Amrina Rasyada selaku istri terdakwa, dan Anin Dwiyana selaku anak terdakwa.
JPU mendakwa Agung dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b atau Pasal 607 ayat (1) huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional. (Acym)









