Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi MBG ke Jampidmil

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta. Info – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan berkas dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (2/7/2026).

“Tim Penyidik JAM Pidsus telah melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada JAM PIDMIL terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 hingga 2026, karena berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya keterlibatan seorang prajurit TNI aktif,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Menurut Anang, prajurit TNI aktif berinisial BU, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik, diduga bersama Wakil Kepala BGN berinisial LP dan Komisaris sekaligus Pengendali PT YAT berinisial AM melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,035 triliun.

Baca Juga :  Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Pro Bono dan Bantuan Hukum

Ia menjelaskan, pengadaan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak serta terdapat dugaan mark up harga.

“Selain itu, ditemukan adanya manipulasi berita acara serah terima barang. Dari total pengadaan sebanyak 21.081 unit kendaraan, realisasi baru mencapai 3.229 unit, namun pembayaran kepada penyedia telah dilakukan sebesar 100 persen sehingga diduga menimbulkan kerugian negara,” kata Anang.

Anang menegaskan, karena BU merupakan prajurit TNI aktif, maka penanganan perkaranya dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas antara penyidik Jampidsus dan penyidik Jampidmil.

Dalam perkembangan perkara yang sama, Anang juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan LMI, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Baca Juga :  PPAT Diimbau Tingkatkan Kompetensi dan Cegah Penyimpangan, Upaya Berantas Mafia Tanah

“LMI diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengatur penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG melalui perusahaan PT SGI. Calon mitra yang ingin lolos verifikasi diwajibkan membeli food tray dari perusahaan tersebut,” ujarnya.

Menurut Anang, setiap pembayaran dari calon mitra kepada PT SGI dilaporkan kepada LMI, yang kemudian memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk menyetujui mitra tersebut. Dari praktik itu, LMI diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Anang menegaskan Kejaksaan Agung akan terus menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dalam penanganan perkara yang melibatkan unsur militer. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru