POJK 6/2022 Larang Telemarketing Produk Jasa Keuangan Tanpa Persetujuan Konsumen

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Medcom.id

Doc: Medcom.id

PIJAR | JAKARTA – Perkembangan industri jasa keuangan sangat pesat seiring kemajuan teknologi. Layanan pemasaran produk atau telemarketing hingga penagihan sudah dilakukan secara elektronik serta digital. Sayangnya, kemudahan tersebut memberi sisi negatif bagi konsumen karena merasa terganggu dengan informasi-informasi yang tidak dibutuhkan. Terlebih, terdapat berbagai kasus bahwa konsumen merasa tidak pernah menyerahkan kontak pribadi pada layanan jasa keuangan tersebut.

Melihat kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengaturan perlindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. POJK tersebut mencabut POJK Nomor 1/POJK.07/2013. POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menjelaskan secara tegas bahwa penawaran produk secara telemarketing bahkan menyasar ke aplikasi pesan seperti Whatsapp harus mendapatkan persetujuan calon Konsumen terlebih dahulu. Jika belum ada persetujuan dari calon konsumen, maka Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi.

Dia menjelaskan POJK 6/2022 sudah mengatur mengenai perlindungan data serta informasi pribadi konsumen. Pada intinya, PUJK dilarang memberikan maupun menyalahgunakan data dan/atau informasi pribadi konsumen maupun calon konsumen kepada pihak lain. Kemudian, PUJK juga dilarang memaksa persetujuan konsumen dalam menyerahkan data atau informasi pribadi.

Baca Juga :  Penerimaan Bea Cukai Lampaui Target 2017

PUJK juga dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan, ditolak permohonan penggunaan produk dan/atau layanan oleh PUJK. PUJK juga wajib menjaga dan menjamin keamanan data dan/atau informasi pribadi Konsumen.

Sarjito juga mengungkapkan permasalahan tenaga pemasar yang kerap melakukan misselling dan debt collector yang sering kali melakukan penagihan secara tidak manusiawi. Dia menjelaskan PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul tersebut. “Untuk pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK, termasuk tenaga pemasar dan debt collector, termasuk diatur pada ketentuan POJK ini. Pada pokoknya, PUJK dan pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatannya dilarang untuk mencederai hak dari Konsumen itu sendiri,” ungkap Sarjito, Jumat (20/5).

“Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut OJK selain mengeluarkan regulasi, juga akan melakukan sosialisasi POJK ini kepada PUJK agar dapat mematuhinya. OJK tentunya sangat mengharapkan kerja sama dari PUJK dalam mengupayakan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” tambah Sarjito.

Baca Juga :  Satgas Pangan Sambangi Importir Kedelai | Memang Pasokan Impor Tertunda

 Semua PUJK yang tercantum dalam POJK ini dan telah memiliki izin atau terdaftar wajib mengikuti ketentuan dari POJK Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK PKM SJK). Sanksi yang dapat diberikan oleh OJK sudah diatur dalam POJK ini, antara lain peringatan tertulis; denda; larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama LJK; pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha; pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha; pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan pencabutan izin usaha.

Dalam rangka melindungi data/informasi pribadi konsumen, Pinjol telah dibatasi untuk tidak mengakses Camera, Microphone, dan Location (Camilan). Selain itu, OJK juga telah mengatur agar PUJK tidak boleh melakukan penawaran lewat sarana komunikasi pribadi antara lain telepon, telepon seluler, surat elektronik, short message service, voicemail, video call, dan aplikasi pesan instan tanpa persetujuan calon konsumen.

Berita Terkait

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia
Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan
KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual
Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Kepala Bapanas Pastikan Ketersediaan Beras Hadapi Bulan Ramadhan dan Lebaran
Presiden Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Terus Bergulir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30 WIB

Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia

Senin, 10 Maret 2025 - 12:10 WIB

Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Senin, 3 Maret 2025 - 05:02 WIB

Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:48 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB