Pijarjakarta.info – Semarak menjelang Kampung Hukum yang akan di laksanakan dari mulai Senin 9 dan Selasa 10 Februari 2026 besok di halaman Parkir Barat Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ikut meramaikan dengan menghadirkan aplikasi PTSP Unggul di stand Badan Peradilan Umum (Badilum).
Panitera PN Jakpus Ahyar Parmika mengatakan, PTSP Unggul merupakan aplikasi berbasis digital yang dikembangkan PN Jakarta Pusat.
“Aplikasi ini menghadirkan sistem antrian pelayanan berbasis data e-KTP. Layanan menjadi lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat atau Easy to use,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Pijarjakarta.info pada Ahad (8/2/2026).
Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Perdata I Gede Renasa menambahkan, hadirnya aplikasi ini dilatar belakangi visi PN Jakarta Pusat untuk terus menghadirkan layanan publik yang modern, transparan, ramah pengguna, sekaligus mendukung upaya percepatan peradilan

Untuk menggunakan aplikasi ini, terangnya, pengunjung harus mempersiapkan e-ktp sebelum mengambil nomor antrian. Selanjutnya e-ktp akan discan oleh petugas dan pengunjung dapat memilih layanan dan sub layanan sesuai kebutuhan. Terakhir tinggal pilih cetak antrian.
“Pengunjung kemudian menunggu sampai antrian dipanggil. Selama menunggu, timer petugas terus berjalan untuk mengukur lamanya jangka waktu pelayanan,” ujar I Gede Renasa.
Ia juga menjelaskan, masyarakat yang masih penasaran dengan aplikasi ini dapat mengunjungi stand Badilum untuk mendapatkan informasi layanan lebih lanjut.
“Selain PTSP Unggul, kami juga hadirkan e-Surat Kuasa yang juga dapat dicoba oleh pengunjung di Kampung Hukum,” tandasnya. (Acym)









