PH Immanuel Tarigan: Klien Kami Tidak Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman PT PPA ke PT BAS

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali mengelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Pinjaman PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dengan terdakwa Immanuel Tarigan dkk.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Dien Haskori mendengarkan jawaban Jaksa atas nota keberatan (Eksepsi) atau perlawanan dari kuasa hukum terdakwa.

Indra Tarigan selaku penasehat hukum Immanuel Tarigan membantah bahwa terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp935 juta. Klien kami tidak menerima keuntungan dari pemberian pinjaman PT PPA ke PT BAS.

Baca Juga :  JPU Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus 200 Kg Sabu

“Kami telah mengirim surat yang ditembuskan ke komisi III dan Komisi VI, jadi harapan kami jangan dipersulit terkait data-data dan pristiwa hukum yang sedang dihadapi kelien kami,” Jelas Indra Tarigan, pada Kamis (3/9/2026).

Dalam jawabannya atas eksepsi Jaksa Silvi mengatakan terdakwa Immanuel Tarigan telah menerima uang dari terdakwa Firman Saputra Nugraha selaku Kepala Divisi Operasional PT Bas senilai Rp 935 juta.

Tiga orang yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan atau pinjaman dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara tahun 2019–2020.

Baca Juga :  Remaja Ditusuk Kawanan Begal di Jakbar, Polisi Olah TKP

“Mereka adalah Immanuel Tarigan selaku anajer Investasi PT PPA, Firman Saputra Nugraha selaku epala Divisi Operasional PT BAS), dan Feri Hendriyanto selaku Direktur PT BAS),” ungkap Jaksa.

Jaksa menyebut mantan Manajer Investasi Direktorat Investasi PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) Immanuel Tarigan, menerima uang sebesar Rp 935 juta untuk memuluskan pemberian pinjaman dari PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (PT BAS) yang merugikan keuangan negara senilai Rp38,85 miliar. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru