Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Sabun Cair

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Januari 2022 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berupa sabu dan pil double L melalui botol sabun cair, pada Kamis (20/1/2022).

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono mengatakan berawal saat petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) melakukan penggeledahan terhadap barang titipan di layanan kunjungan.

“Barang tersebut dititipkan oleh seorang pria berinisial DDP merupakan warga Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung di loket Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP),” kata Tunggul dalam keteranganya, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan Proses Penuntunan Perkara 2 Petani yang Bertikai Melalui Mekanisme RJ

Menurut dia, barang berupa botol sabun cair yang dititipkan bersama makanan ringan kacang ini ditujukan ke salah satu warga binaan berinisial BS.

“Saat itu petugas merasakan kejanggalan di dalam botol tersebut. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 31 paket sabu seberat 35,27 gram dan 40 pil double L beserta 8 buah pipet hisap dan 2 kartu perdana,” ungkapnya

Adapun modus pelaku DPP untuk mengelabui petugas dengan cara dimasukan narkoba itu ke dalam botol sabun cair bersama makanan ringan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Ombudsman Respon Pengaduan Sengketa Lahan di Semanan

Kemudian atas temuan barang haram tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung.

Kini DPP pelaku penyelundupan beserta barang bukti narkoba diserahkan kepihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Temuan ini menjadi peringatan bahwa upaya penyelundupan narkoba ke lapas dan rutan itu masih ada. Oleh karena itu, kami akan semakin meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan dalam penggeledahan barang titipan kunjungan maupun pengawasan keluar masuk barang atau orang melalui pintu utama,” tegasnya.

Berita Terkait

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar

Berita Terbaru