Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Sabun Cair

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Januari 2022 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berupa sabu dan pil double L melalui botol sabun cair, pada Kamis (20/1/2022).

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono mengatakan berawal saat petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) melakukan penggeledahan terhadap barang titipan di layanan kunjungan.

“Barang tersebut dititipkan oleh seorang pria berinisial DDP merupakan warga Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung di loket Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP),” kata Tunggul dalam keteranganya, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga :  Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi

Menurut dia, barang berupa botol sabun cair yang dititipkan bersama makanan ringan kacang ini ditujukan ke salah satu warga binaan berinisial BS.

“Saat itu petugas merasakan kejanggalan di dalam botol tersebut. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 31 paket sabu seberat 35,27 gram dan 40 pil double L beserta 8 buah pipet hisap dan 2 kartu perdana,” ungkapnya

Adapun modus pelaku DPP untuk mengelabui petugas dengan cara dimasukan narkoba itu ke dalam botol sabun cair bersama makanan ringan.

Baca Juga :  Bareskrim Sita Uang Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepakbola

Kemudian atas temuan barang haram tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung.

Kini DPP pelaku penyelundupan beserta barang bukti narkoba diserahkan kepihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Temuan ini menjadi peringatan bahwa upaya penyelundupan narkoba ke lapas dan rutan itu masih ada. Oleh karena itu, kami akan semakin meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan dalam penggeledahan barang titipan kunjungan maupun pengawasan keluar masuk barang atau orang melalui pintu utama,” tegasnya.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru