PIJAR | JAKARTA – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berupa sabu dan pil double L melalui botol sabun cair, pada Kamis (20/1/2022).
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono mengatakan berawal saat petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) melakukan penggeledahan terhadap barang titipan di layanan kunjungan.
“Barang tersebut dititipkan oleh seorang pria berinisial DDP merupakan warga Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung di loket Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP),” kata Tunggul dalam keteranganya, Jumat (21/1/2022).
Menurut dia, barang berupa botol sabun cair yang dititipkan bersama makanan ringan kacang ini ditujukan ke salah satu warga binaan berinisial BS.
“Saat itu petugas merasakan kejanggalan di dalam botol tersebut. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 31 paket sabu seberat 35,27 gram dan 40 pil double L beserta 8 buah pipet hisap dan 2 kartu perdana,” ungkapnya
Adapun modus pelaku DPP untuk mengelabui petugas dengan cara dimasukan narkoba itu ke dalam botol sabun cair bersama makanan ringan.
Kemudian atas temuan barang haram tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung.
Kini DPP pelaku penyelundupan beserta barang bukti narkoba diserahkan kepihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Temuan ini menjadi peringatan bahwa upaya penyelundupan narkoba ke lapas dan rutan itu masih ada. Oleh karena itu, kami akan semakin meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan dalam penggeledahan barang titipan kunjungan maupun pengawasan keluar masuk barang atau orang melalui pintu utama,” tegasnya.