Perpres RTRK Jabodetabekpunjur Jadi Pegangan Pemerintah untuk Membangun

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2020 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Sebagai kota metropolitan, Jakarta tumbuh subur sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk yang tinggal di sana. Pesatnya perkembangan kota Jakarta sebagai pusat bisnis, pusat perdagangan dan jasa, pusat pendidikan, pusat kebudayaan, pariwisata, pusat hiburan, menjadi salah satu faktor banyak orang ingin tinggal di sana.

Perkembangan kota Jakarta pada akhirnya tidak dapat dibatasi dan kemudian berdampak pada wilayah kota di sekitarnya seperti Bogor, Tanggerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang juga membentuk wilayah perkotaan.

Wilayah perkotaan di pinggir Jakarta ini juga tak pelak berkembang menjadi kota metropolitan baru.

Kemajuan perkembangan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) ternyata menimbulkan efek negatif terhadap kompleksitas permasalahan antarwilayah, baik sisi lingkungan hidup, transportasi, dan ketimpangan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Giliran 13 Serikat Pekerja Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK

Pada pertengahan April lalu, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Jabodetabekpunjur. Dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa DKI Jakarta merupakan kawasan perkotaan inti.

Kawasan perkotaan ini merujuk pada kawasan metropolitan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.

Dalam pengaturan tata ruang diperlukan konektifitas dan integrasi antar pemerintah pusat dan daerah. Maka dengan adanya Perpres ini menjadi pegangan bagi pemerintah pusat dan pemda dalam membangun kawasan Jabodetabekpunjur.

Perpres ini mengatur bagaimana pembangunan ekonomi, pusat perkotaan metropolitan terpadu di wilayah Jabodetabekpunjur, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di kota metropolitan dengan memperhatikan aspek keseimbangan dan lingkungan.

Baca Juga :  Anggota DPRD DKI Ahmad Ruslan Lolos dari Gugatan Hukum Bisnis

Ada 6 isu strategis yang menjadi sorotan Perpres tersebut antara lain kemacetan, banjir, ketersedian air baku, penanganan sampah dan sanitasi, antisipasi penurunan permukaan tanah dan pemenuhan kebutuhan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan.

Saat ini telah dibentuk Tim Pengarah untuk menjalankan penataan kota di wilayah Jabodetabekpunjur yang berangotakan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah. Pemda akan bertugas menjadi operator pelaksana di lapangan dan juga ikut serta dalam pengambilan keputusan.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas sebagai anggota dalam Tim Pengarah berharap dengan adanya Perpres ini maka akan terwujud pembangunan yang sistematis dan bekelanjutan. Jika tata ruang dapat dibentuk dengan baik maka kedepannya masalah-masalah yang terjadi di kota Jabodetabekpujur dapat diminimalisir. [ivan]

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru