Praktik permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih terus menjadi perdebatan di Indonesia. Hal ini lantaran adanya perbedaan putusan antara BUMN yang satu dengan BUMN yang lain.
Beberapa putusan majelis hakim yang menolak permohonan pailit/PKPU BUMN didasari dengan pertimbangan Pasal 223 Undang-undang No.37 Tahun 2004 Kepailitan dan PKPU. Pasal tersebut menyebut bahwa BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), yakni Menteri Keuangan.
Jika merujuk penjelasan Pasal 2 ayat (5), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik” adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Menurut Guru Besar Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), M. Hadi Subhan, permohonan pailit/PKPU terhadap BUMN merupakan sesuatu yang unik, baik dari sisi norma maupun praktik di pengadilan.
Pasal 2 ayat (5) jelas menyebutkan bahwa BUMN yang bergerak pada kepentingan publik hanya bisa dimohonkan oleh Menteri Keuangan, namun dalam penjelasan terdapat kontradiksi di mana diatur pengecualian yakni pasal 2 ayat (5) hanya berlaku untuk BUMN yang modalnya tidak terbagi dalam saham.
Namun, Hadi Subhan mengingatkan bahwa penjelasan pasal tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum dan tidak boleh menimbulkan norma baru. Sehingga dalam pertimbangan putusan, suatu hal yang wajar jika dikembalikan ke batang tubuh.
“Bahwa penjelasan tidak bisa dijadikan dasar atau menimbulkan norma baru. Jadi akan kembali ke batang tubuh. Sebenarnya ada beberapa penjelasan yang tidak sinkron dengan batang tubuh, bukan hanya pasal 5 ayat (2) saja,” kata Hadi Subhan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh BPHN, Rabu (20/3) lalu.
Dengan situasi tersebut, maka tak heran jika putusan pailit/PKPU terhadap BUMN menjadi tidak seragam. Apalagi UU Kepailitan dan PKPU tidak menyebutkan secara spesifik kriteria BUMN yang menjalankan peran ‘kepentingan publik’. Maka demi memberikan kepastian hukum, Hadi Subhan menilai perlu dilakukan defenisi ulang terhadap maksud ‘kepentingan publik’ tersebut.
Jika melihat pada bentuk dan kegiatan BUMN persero yang ada di Indonesia, beberapa perusahaan pelat merah menjalankan dua fungsi secara bersamaan yakni fungsi sebagai public services dan juga melakukan aktivitas bisnis, seperti PT Jasa Marga, PT Pertamina dan lain sebagainya. Mengingat UU Kepailitan sendiri yang tidak memberikan klasifikasi ‘kepentingan publik’ secara utuh, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah BUMN Persero yang memiliki kegiatan semacam itu dapat dipailitkan/PKPU.
Demi memberikan kepastian hukum terkait pailit/PKPU BUMN, Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, sepakat jika maksud ‘kepentingan publik’ perlu dibicarakan secara serius dan revisi UU Kepailitan menjadi mendesak. Menurutnya, pailit/PKPU yang dimohonkan kepada BUMN adalah terkait aktivitas bisnis, bukan public services.
“Apakah yang memikirkan kepentingan umum hanya negara? Ini perlu serius dibicarakan. Apakah mengelola jalan tol itu kepentingan publik apa bisnis? Kepentingan umum perlu didefinisikan ulang dalam kepentingan umum yang kekinian, tidak boleh menggunakan kata-kata yang menggantung. Makanya terjadi inkonsistensi terhadap kebijakan,” kata Misbakhun dalam acara yang sama.
Terkait posisi revisi UU Kepailitan, Misbakhun menyatakan perlu dipastikan apakah naskah akademik sudah tersedia saat UU Kepailitan masuk ke dalam prolegnas. Dan perlu diperhatikan pula apakah amandemen UU Kepailitan sudah dikawal oleh panja, dan masuk dalam prolegnas jangka panjang atau tidak.
Selain itu, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga mengkritik posisi negara saat terjadi kepailitan/PKPU terhadap BUMN. Dia menilai negara kerap tidak hadir dan bertanggung jawab sebagai pemegang saham, bahkan terkesan memiliki hak eksklusif dibanding dengan kreditor lain.
Padahal, lanjut Misbakhun, negara memiliki posisi yang sama dengan pemegang saham lain dalam persoalan kepailitan/PKPU. Keengganan negara memberikan aset BUMN yang mengalami pailit/PKPU adalah salah satu contoh tindakan negara yang tidak bertanggung jawab.
“Negara sama posisinya dengan pemegang saham lain untuk tidak bertanggung jawab. Dalam kasus Kertas Leces, menolak memberikan aset BUMN. Negara tidak bertanggung jawab sebagai pemegang saham,” jelasnya.
Senada, kurator M. Ismak menyampaikan bahwa aset yang tidak direstui oleh negara menjadi boedel pailit adalah problematika dalam kepailitan/PKPU BUMN. Bahkan dalam kasus Kertas Leces, terdapat tiga perbedaan sikap dari tiga lembaga negara yang membuat proses pemberesan harta pailit menjadi terhambat.
“Ini yang menghambat proses penyelesaian Kertas Leces. Lalu ada hambatan jangka waktu, sementara pemerintah sudah menerbitkan PP batas waktu penyelesaian. Tapi sikap Kemenkeu tidak mau memberikan sertifikat, sehingga kurator akan bertentangan dengan PP terkait batas waktu,” pungkasnya.









