Perbedaan Hukuman Pidana Penjara dan Kurungan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juni 2022 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Gresnews.com

Doc: Gresnews.com

PIJAR-JAKARTA – Bentuk hukuman pidana penjara dan kurungan merupakan pemindahan dengan menahan kebebasan seseorang, karena telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 KUHP.

Hukuman pidana penjara dan kurungan merupakan pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim selain pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan. Hukuman penjara dan kurungan adalah suatu pidana yang dijatuhkan oleh hakim melalui sebuah putusan yang diberikan kepada seorang yang terbukti bersalah di persidangan.

Pidana penjara merupakan suatu pidana yang berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan mengurung orang tersebut di dalam lembaga pemasyarakatan.

Hal itu dilakukan agar tindakan atau perbuatan seorang yang akan dihukum pidana penjara dikaitkan dengan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.

Sementara itu, pidana kurungan hanya dapat dijatuhkan kepada orang dewasa dan merupakan satu-satunya jenis pidana pokok berupa pembatasan kebebasan bergerak yang dapat dijatuhkan oleh hakim bagi orang yang melakukan pelanggaran.

Dalam Pasal 12 KUHP,  hukuman pidana penjara dapat diberikan seumur hidup atau selama waktu tertentu, dimana waktu paling singkatnya satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

Baca Juga :  Berikan Hak Suara, Kemdagri Jemput Bola Perekaman KTP-el di Lapas

Pidana penjara dikategorikan sebagai berikut:

1.      Pidana penjara berlaku untuk tindak kejahatan lebih berat

2.      Pidana penjara mempunyai batas maksimal seumur hidup

3.      Pidana penjara dalam menjalani masa pidana pekerjaan yang dilakukan seorang pidana lebih banyak dan lebih berat

4.      Pidana penjara tidak dapat menjadi pidana denda

5.      Kebebasannya terbatas

Semantara itu dalam Pasal 18 KUHP, hukuman pidana kurungan paling sedikit dijatuhkan satu hari dan paling lama adalah satu tahun. Apabila lebih dari satu tahun, maka yang dijatuhkan adalah pidana penjara.

Pidana kurungan dikategorikan sebagai berikut:

1.      Pidana kurungan berlaku untuk tindak pidana pelanggaran atau secara umum tindak pidana kurungan diberikan kepada tingkat kejahatan yang lebih ringan

2.      Pidana kurungan mempunyai batas hukuman 1 tahun

3.      Pidana kurungan seorang pidana melakukan pekerjaan lebih sedikit dan lebih ringan

4.      Pidana kurungan kebebasan seorang pidana lebih banyak

5.      Pidana kurungan dapat menjadi pidana denda

Baik hukuman pidana penjara maupun hukuman pidana kurungan terdapat waktu paling singkatnya adalah satu hari, namun terdapat batas maksimal untuk pidana kurungan.

Baca Juga :  3 Tokoh dengan Dedikasi Seumur Hidup untuk Pendidikan Tinggi Hukum

Menurut Pasal 28 KUHP, pelaksanaan hukuman penjara dan hukuman kurungan dapat dilakukan di tempat yang sama, namun terpisah. 

Seseorang yang sedang menjalani hukuman penjara maupun hukuman kurungan bisa berada dalam satu tempat (Lembaga Pemasyarakatan) tetap sel penjara dibedakan dan tidak tercampur.

Dalam Pasal 10 Jo. Pasal 69 KUHP, hukum kurungan lebih ringan daripada hukum penjara, karena tingkatan hukum kurungan berada dibawah hukuman penjara.

Hukuman kurungan ditentukan bagi delik yang lebih ringan seperti kejahatan kealpaan dan pelanggaran. Bentuk lain dari sifat lebih ringan hukuman kurungan dibandingkan hukuman penjara yaitu:

1.      Terpidana penjara dapat dibawa ke tempat lain untuk dipindahkan dan tidak boleh menolak. Sedangkan, terpidana kurungan menurut Pasal 21 KUHP tidak boleh dipindahkan tanpa mendapat persetujuannya.

2.      Berdasarkan Pasal 23 KUHP, terpidana kurungan masih bisa mendapat uang saku diluar upah kerja wajib, sebagai bekal saat ia keluar dari penjara dan pulang.

Baik hukuman penjara maupun hukuman kurungan, sama-sama berupa penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana. Namun, perlakuan terhadap terpidana kurungan lebih ringan daripada perlakuan terhadap terpidana penjara.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru