Pengeroyok Ketua DPP KNPI Merupakan Debt Collector

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 Februari 2022 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah alat bukti pengeroyokan atau penganiayaan diamankan polisi.(Ist)

Sejumlah alat bukti pengeroyokan atau penganiayaan diamankan polisi.(Ist)

PIJAR | JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut para tersangka penyeroyok Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama yang terjadi di sebuah rumah makan di Menteng, Jakarta Pusat, diketahui merupakan debt collector.

“Pekerjaannya swasta, debt collector,” ujar Tubagus kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Selasa (22/2/2022).

Baca Juga :  Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Penyuap Angin Prayitno Bakal Disidang

Tubagus mengatakan sebelum korban membuat laporan di Polda Metro Jaya, pihaknya sudah turun langsung menyelidiki kasus pengeroyokan tersebut. Meski begitu, sampai saat ini, pihaknya masih belum bisa memastikan apa motif dibalik pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Baca Juga :  Polsek Kembangan Amankan 1 Pengedar dengan Barang Bukti Belasan Kg Narkoba

“Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal ketua DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang dari empat orang tersebut dua di antaranya sudah kami amankan berarti 2 lagi eksekutornya yang masih diburu,” jelasnya.

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB