Pengeroyok Ketua DPP KNPI Merupakan Debt Collector

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 Februari 2022 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah alat bukti pengeroyokan atau penganiayaan diamankan polisi.(Ist)

Sejumlah alat bukti pengeroyokan atau penganiayaan diamankan polisi.(Ist)

PIJAR | JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut para tersangka penyeroyok Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama yang terjadi di sebuah rumah makan di Menteng, Jakarta Pusat, diketahui merupakan debt collector.

“Pekerjaannya swasta, debt collector,” ujar Tubagus kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Selasa (22/2/2022).

Baca Juga :  Sidang Tabrak Lari di Kapuk Muara: JPU Hadirkan Empat Saksi Memberatkan Terdakwa

Tubagus mengatakan sebelum korban membuat laporan di Polda Metro Jaya, pihaknya sudah turun langsung menyelidiki kasus pengeroyokan tersebut. Meski begitu, sampai saat ini, pihaknya masih belum bisa memastikan apa motif dibalik pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Baca Juga :  Kuasai 3 Hal Ini untuk Jadi In House Counsel Andal di Perusahaan

“Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal ketua DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang dari empat orang tersebut dua di antaranya sudah kami amankan berarti 2 lagi eksekutornya yang masih diburu,” jelasnya.

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Liliek Prisbawono Adi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:51 WIB

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp11,4 Triliun Kepada Negara

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:50 WIB