Pengadilan Bebaskan Perekam Video Demo Bawaslu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2019 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Ina Yuniarti, 47, perekam dan penyebar video berisi ancaman pemenggalan kepala Jokowi akhirnya bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara ini memvonis Ina tak bersalah lantaran menilai dakwaan jaksa tak terbukti dalam persidangan.

Jaksa sebelumnya mendakwa Ina melanggar Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan video seorang lelaki melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Jokowi. Menurut majelis hakim, tidak ada informasi dalam fakta persidangan yang membuktikan Ina melakukan unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE.

“Majelis berkesimpulan tidak ada fakta persidangan terdakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil,” ucap Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati ketika membacakan vonis, Senin, 14/10/19.

Sebelumnya Ina sempat terancam pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan karena menyebar video berbau ancaman usai demo. Ia sempat mengurung diri setelah tahu rekaman video itu viral di media sosial. Ina enggan keluar rumah hingga akhirnya ditangkap pada Selasa pagi, 14/5/19.

Baca Juga :  Mengurai Indikasi Oligarki di Sektor SDA

“Terdakwa sadar video tersebut tidak baik. Sejak mengetahui video viral, terdakwa tidak berniat keluar rumah sampai akhirnya ditangkap,” kata Ketua Majelis Hakim.

Dalam persidangan terungkap, Ina memproduksi beberapa foto dan video saat mengikuti aksi di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2019. Saat merekam video itu, Ina hanya berjarak satu meter dari Hermawan Susanto, pemuda yang melontarkan pernyataan siap memenggal Presiden Jokowi. Ina merekam kegiatan di sekelilingnya, termasuk saat Hermawan melontar perkataan itu.

Foto dan video itu kemudian dibagikan kepada teman-teman Ina. “Terdakwa hanya asal share semua video yang dibuat saat demo dan tidak pilah foto dan video,” ucap Tuty.

Usai sidang, Ina menegaskan dirinya tak mengenal Hermawan. Mereka tidak sengaja bertemu di depan Gedung Bawaslu. Wanita 47 tahun ini melanjutkan hanya merekam suasana aksi untuk mewakili kawan-kawannya yang tak bisa datang.

Baca Juga :  Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Ina Yuniarti berjanji bakal lebih berhati-hati di kemudian hari. “Iya sudah pasti saya lebih hati-hati lagi ke depannya. Insya Allah karena saya warga yang baik, saya akan menjalani dengan baik,” ujar Ina kepada wartawan usai sidang kasus penyebar video ancam Jokowi.

Perkara bermula ketika Ina mengikuti demonstrasi di depan Gedung Bawaslu pada 10 Mei lalu. Saat Ina sedang mengabadikan demonstrasi tersebut seorang pemuda melontarkan ancaman tersebut. Video itu sempat viral dan berdasarkan penyidikan polisi, pemuda itu bernama Hermawan Susanto.

“Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah,” ucap Hermawan Susanto di video itu.

Ina mengaku baru bertemu dengan Hermawan saat demonstrasi itu. “Memang tidak sengaja (bertemu Hermawan). Saya tidak kenal. Saya hanya mewakili kawan-kawan saya,” ucap Ina kepada wartawan usai sidang.

Hermawan Susanto sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kita tunggu perkembangannya.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru