OJK Gandeng Pelaku Usaha dan Stakeholder Mulai Bahas UU PDP

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA | Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Terdapat 76 pasal yang tercantum dalam UU PDP dan para pihak seperti pengendali data pribadi, prosesor data pribadi serta pihak lainnya yang terkait dengan pemrosesan data pribadi wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan UU paling lama 2 dua tahun sejak diundangkan.

UU PDP menjelaskan bahwa data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Kemudian, Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Industri jasa keuangan termasuk dalam ruang lingkup UU PDP. Menindaklanjuti UU PDP tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pelaku usaha dan para pihak pemangku kepentingan (stake holder) telah memulai membahas UU PDP.

“Itu (UU PDP) sedang kami godok, tapi saya tidak mau bicara itu karena porsinya pemerintah. Kami koordinasi bagus dan juga sudah meeting, undang semua pihak. Asosiasi semuanya kami dengarkan,” ungkap Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, Sabtu (22/10).

Baca Juga :  Gubernur Khofifah: Bhotok dan Sambal Wader Rasanya Maknyus

Sebagai informasi, UU PDP mengatur berbagai hak subjek data pribadi seperti penggunaan hingga penghapusan. Namun Pasal 15 ayat 1 huruf d UU PDP mengecualikan hak-hak subjek data Pribadi, seperti pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) demi kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara.

Pemerintah Siapkan Aturan Turunan UU PDP

Seperti dikutip Antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) dan aturan turunan lainnya untuk pelaksanaan UU PDP.

“Kan harus ada Perpres dan aturannya dulu yang harus dibuat, kita sedang menyiapkan,” kata Johnny di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/10).

“Kan harus ada Perpres dan aturannya dulu yang harus dibuat, kita sedang menyiapkan,” kata Johnny di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/10).

Johnny mengatakan melalui perpres dan aturan turunan UU PDP, pemerintah akan memperkuat perlindungan data pribadi. Dia juga menjamin pemerintah akan menggelar konsultasi publik dalam setiap penyusunan peraturan turunan UU PDP.

Baca Juga :  Aa Gym: Bayarlah Zakat dengan Ikhlas

“Ada di situ semua ya, jangan sampai mendahului. Nanti di aturan itu ada konsultasi publik nya,” ucap Johnny.

UU PDP berlaku untuk setiap orang, badan publik dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah hukum Republik Indonesia (RI), dan di luar wilayah hukum Republik Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah RI, dan/atau bagi subjek data pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum RI.

“Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga,” tulis Pasal 2 ayat 2 UU tersebut.

Dalam UU PDP, terdapat juga pengaturan sanksi bagi pelanggar perlindungan data pribadi. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.

UU PDP juga mengatur mengenai lembaga yang akan menyelenggarakan perlindungan data pribadi. Ketentuan soal lembaga ini akan diatur dalam peraturan presiden.

“Lembaga sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden,” tulis Pasal 58 ayat 3 UU PDP.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru