Nia Ramadhani dan Suami Digiring Polisi Pakai Baju Tahanan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Juli 2021 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Artis cantik Nia Ramadhani atau Ramadhania Ardiansyah (RA) dan suaminya Ardi Bakrie (AAB) dibawa keluar Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021) malam.

Mereka berdua dibawa untuk kepentingan pengembangan. “Untuk pengembangan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus Kompol Indrawenny Panji Yoga.

Sayangnya, Panji tak menjelaskan rinci akan dibawa ke mana Nia dan suaminya itu. Selain mereka berdua, tersangka lainnya ZN juga ikut dibawa ke luar tahanan.

Panji hanya menyebut pengembangan ini juga untuk mencari penjual sabu kepada Nia dan Ardi. “Masih kita selidiki, karena dia membeli lewat pesan singkat,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Persoalan Menjadi Kendala dalam Perizinan OSS RBA

Dari video yang diunggah akun Instagram @warung_jurnalis, Nia sudah mengenakan baju tahanan. Ia memakai topi dan masker berwarna putih.

Ardi dan sopirnya juga telah mengenakan baju tahanan. Namun, tangan mereka tak diborgol.

Tak ada pernyataan yang keluar dari mulut Nia maupun Ardi. Mereka dikawal petugas kepolisian sampai masuk ke dalam mobil.

Seperti diketahui, pasangan publik figur itu ditangkap oleh aparat kepolisian di daerah Pondok Pinang, Kebayoran lama, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2021).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Komplotan Mafia Tanah, 10 Orang Jadi Tersangka

Sebelum menangkap Nia, polisi lebih dahulu menangkap sopirnya yang diketahui berinisial ZN. Dari tangan ZN, polisi menemukan barang bukti satu klip narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram.

Kepada polisi, ZN mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik Nia. Berbekal informasi ini, polisi lantas menangkap Nia.

Setelah itu, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Nia dan Ardi. Saat penggeledahan, polisi menemukan bong atau alat hisap milik Nia. Diakuinya, penggunaan narkoba itu dilakukan bersama sang suami.

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB