Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook oleh Kejagung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA.INFO – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Penetapan tersangka dengan inisial NAM tersebut, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 120 orang saksi, 4 ahli, serta berbagai dokumen dan barang bukti lainnya.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat TIK dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan persnya kepada para pewarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Anang, dugaan tindak pidana bermula dari serangkaian pertemuan antara NAM dengan perwakilan Google Indonesia pada awal tahun 2020. Dalam pertemuan tersebut, dibahas potensi penggunaan Google for Education dan perangkat Chromebook di sekolah-sekolah.

Baca Juga :  Sebanyak 29,5 Kg Sabu dan 791 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Setelah pertemuan itu, lanjut Anang, pada 6 Mei 2020, NAM mengadakan rapat tertutup secara virtual dengan sejumlah pejabat internal, termasuk Direktur Jenderal PAUD, Dikdasmen; Kepala Badan Litbang; serta staf khusus menteri. Rapat tersebut membahas pengadaan perangkat TIK yang secara spesifik diarahkan untuk menggunakan Chrome OS, meskipun saat itu proses pengadaan belum dimulai.

“Diketahui pula bahwa surat dari Google sebelumnya sempat tidak ditanggapi oleh menteri sebelumnya karena uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal),” jelas Anang.

Ia menambahkan, namun, atas arahan NAM, proyek kembali dijalankan dan spesifikasi teknis diduga sengaja dikunci untuk menyebut Chrome OS. Bahkan, dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan NAM, disebutkan secara langsung spesifikasi tersebut dalam lampiran aturan.

“Penyidik menyebut, tindakan NAM diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa,” ungkap Anang.

Baca Juga :  Kasus Perusakan Makam di Solo, 7 Anak Ditetapkan Tersangka

Ia mengatakan, akibat pengadaan Chromebook yang bermasalah ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun, yang saat ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, NAM langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 4 September 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandas Anang. (Acym)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi
PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim
Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI
Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jakarta Selatan Ajukan Pembatalan ke Ditjen
Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB