MK Bukan Arena Menang-Kalah: Tapi DPR Justru Main Politik di Atas Derita Rakyat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam sidang uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/6) kemarin, Hinca Panjaitan justru meminta hakim MK untuk menolak permohonan pemohon—yang sejatinya adalah warga negara biasa (rakyat) yang sedang memperjuangkan haknya di hadapan konstitusi.

Sikap itu menimbulkan pertanyaan fundamental: mewakili siapa sebenarnya Hinca berbicara? Bila ia mengklaim mewakili DPR RI, maka ini bertentangan dengan fungsi dasar DPR sebagai wakil rakyat dan pembuat undang-undang.

“Justru dalam forum pengujian undang-undang di MK, peran DPR adalah membantu Mahkamah dengan memberikan keterangan yang memperkuat argumentasi konstitusional, termasuk bila ada ruang untuk perbaikan norma hukum demi kepentingan rakyat,” kata Andri Tedjadharma, kecewa dengan sikap DPR itu, dalam keterangan pers, Kamis (19/6) pagi.

Alih-alih mendengar suara rakyat yang menjadi korban penerapan Perpu yang sudah usang, terbit di era orde lama, Hinca tampil seolah sebagai pembela Perpu yang cacat logika dan keadilan, serta menjadi corong narasi pemerintah yang dinilai Andri telah bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan dirinya sebagai penanggung utang, bahkan menyita seluruh harta pribadinya dan keluarga.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Ekspor Impor di Bea Cukai

“Ini adalah pengingkaran terhadap mandat legislatif dan sekaligus pengabaian terhadap fungsi representasi rakyat. DPR adalah wakil rakyat. Bukan wakil pemerintah,” seru Andri.

Rakyat Dikriminalisasi

Kasus yang diuji bukan basa-basi. Ini tentang penyitaan paksa terhadap harta warga negara, Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris. Penyitaan itu dilakukan Satgas BLBI dan Kemenkeu yang menetapkan Bank Centris sebagai obligor BLBI dan Andri sebagai penanggung utang dengan dasar audit BPK 2006.

Padahal, audit BPK 2006 tentang PKPS itu justru dengan gamblang menunjukkan Bank Centris bukan obligor BLBI dan Andri bukan penanggung utang. Karena, tidak masuk dalam daftar PKPS. Mereka dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung dan menunggu putusan MA.

“Pemerintah ga baca, DPR juga ga baca. Negara apa kalau seperti ini,” ujar Andri melampiaskan emosinya. Ia menilai DPR membiarkan dirinya sendiri dipakai untuk membenarkan kekeliruan pemerintah. DPR lupa fungsinya sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang.

Karenanya, Andri berharap Mahkamah Konstitusi, melihat substansi perkara dari uji materi Perpu PUPN. “Saya bukan penanggung utang. Saya telah buktikan berdasar bukti-bukti dari pemerintah sendiri, yakni Audit BPK yang telah disahkan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, tahun 2000,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejati DKJ Periksa Mantan Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso terkait Korupsi Pembiayaan ke PT Tebo Indah

“Saya titipkan harapan terakhir pada logika dan nurani hukum. Kepada media independen, kami serukan: jangan ikut bungkam. Buka fakta ini. Sorot keganjilan ini,” imbuh Andri Tedjadharma.

Bukan Soal Kalah Menang

Lebih jauh, Andri menegaskan, uji materi di sidang Mahkamah Konstitusi, tidak ada yang dibenarkan atau dikalahkan sebagai pribadi. Karena yang diuji adalah norma untuk keadilan hukum itu sendiri.

“Permohonan untuk menolak pemohon adalah kekeliruan mendasar — karena yang dipersoalkan bukan pemohonnya, melainkan pasal-pasal undang-undang yang berpotensi melanggar konstitusi dan hak asasi manusia,” jelas Andri.

Ia menambahkan, “kita tidak sedang berpihak. Kita sedang mencari kebenaran yang murni, yang tidak ditipu oleh pikiran kita sendiri. Kalau DPR saja tak mampu memahami itu, barangkali kita sedang diperintah oleh mereka yang buta terhadap makna keadilan.” (alam)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi
PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim
Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI
Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jakarta Selatan Ajukan Pembatalan ke Ditjen
Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB